Polisi telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi begal payudara di Kota Cirebon setelah sempat dihakimi oleh warga. Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Cirebon, menimpa seorang gadis berusia 17 tahun.
Satreskrim Polres Cirebon Kota kini telah mengamankan pelaku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat digiring petugas, wajah pelaku tampak lesu, mengenakan pakaian serba hitam, masker menutupi wajah, dan tangan terborgol. Pelaku memiliki tubuh kurus dengan rambut pendek.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa pelaku berinisial ES, berusia 32 tahun, dan merupakan warga Kota Cirebon. “Pelaku ini tidak bekerja. Memang menurut informasi sementara, pelaku ini sering berkeliaran di tempat kejadian,” ucap Eko di Kota Cirebon, Jumat (18/4/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kawasan pusat perbelanjaan. Korban, yang sedang berjalan untuk berbelanja, tiba-tiba didekati pelaku yang kemudian melakukan tindakan tak senonoh. “Jadi korban ini sedang berjalan, kemudian didekati oleh pelaku. Kemudian pelaku ini menyentuh bagian sensitif dari korban,” ungkap Eko.
Aksi pelaku memicu kemarahan warga di lokasi. Video kejadian tersebut menyebar luas di aplikasi perpesanan, memperlihatkan pelaku yang dihakimi warga. “Pada saat petugas kita datang ke lokasi, pelaku ini sudah diamankan oleh security dan Linmas serta beberapa orang masyarakat. Memang sudah dipukuli saat itu,” jelas Eko.
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Pelaku saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ucap Eko.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya, yang diperkuat oleh keterangan saksi dan korban. “Untuk tindakan ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan dan sudah diakui juga oleh pelaku sendiri. Serta (berdasarkan keterangan) beberapa orang saksi, termasuk saksi korban,” kata Eko.
Polisi masih mendalami motif di balik aksi pelecehan seksual tersebut. “Motifnya masih kita dalami. Yang jelas untuk tindakan ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun. “Korban ini usianya masih 17 tahun. Jadi undang-undang yang kita pakai ini adalah undang-undang perlindungan anak. Karena ini menyangkut korban anak,” kata Eko.
Eko menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. “Ancaman hukumannya untuk pelaku, kalau berdasarkan undang-undang perlindungan anak, itu 5 sampai 15 tahun,” terang Eko.
Cek Videonya DISINI