ThisCirebon – Wacana pembentukan Kabupaten Cirebon Timur kini semakin jelas arahnya. Melalui rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Rabu (10/9/2025), usulan menjadikan Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) akhirnya disetujui secara resmi.
Kabupaten baru tersebut diproyeksikan menaungi 16 kecamatan dengan total luas 446,57 km². Daftar kecamatan yang termasuk di dalamnya antara lain Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, serta Waled.

Meski status CDPOB sudah dikantongi, penentuan lokasi ibu kota Cirebon Timur masih menimbulkan perdebatan.
Bupati Cirebon bersama DPRD Kabupaten Cirebon lebih condong memilih Kecamatan Karangwareng sebagai pusat pemerintahan. Namun, DPRD Jabar dan tim riset Universitas Padjadjaran mengajukan rekomendasi berbeda dengan menunjuk Kecamatan Karangsembung.
Pertimbangannya, keberadaan jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Karangwareng dianggap bisa menjadi kendala pembangunan jangka panjang.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Cirebon dalam Angka 2025, berikut gambaran Kecamatan Karangsembung:
Pusat pemerintahan berada di Desa Karangsuwung.
Luas wilayah 18,80 km² dengan ketinggian rata-rata 10 mdpl.
Jumlah penduduk mencapai 37.808 jiwa (kepadatan 1.095 jiwa/km²).
Data tahun 2024 mencatat: 452 bayi lahir, 6 bayi meninggal, 44 kasus DBD, 245 pernikahan, dan 102 perceraian.
Sementara itu, Kecamatan Karangwareng memiliki karakteristik berbeda:
Pusat pemerintahan berada di Desa Kubangdeleg.
Luas wilayah 27,16 km² dengan ketinggian rata-rata 20 mdpl.
Jumlah penduduk sebanyak 29.744 jiwa (kepadatan 2.577 jiwa/km²).
Catatan tahun 2024: 403 bayi lahir, 1 ibu meninggal saat melahirkan, 35 kasus DBD, 212 pernikahan, dan 78 perceraian.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, yang memimpin rapat paripurna menegaskan bahwa rencana pembentukan Cirebon Timur bukanlah gagasan baru.
Menurutnya, isu ini telah muncul sejak awal era reformasi, mengingat wilayah Kabupaten Cirebon begitu luas dengan 40 kecamatan, 424 desa/kelurahan, serta jumlah penduduk yang padat.
Ia menambahkan, pemekaran akan menjadi tonggak penting untuk mendekatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan anggaran dari pemerintah provinsi dan kabupaten induk juga dianggap krusial agar pembangunan infrastruktur dasar di Cirebon Timur dapat segera dipercepat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya tetap menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai moratorium pemekaran daerah.
“Selagi menunggu, kami manfaatkan waktu untuk melakukan verifikasi berbagai aspek, mulai dari demografi, geografi, sosial budaya, politik, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan. Harapannya, ketika moratorium dicabut, Cirebon Timur benar-benar siap,” ujar Herman.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama pemekaran Cirebon Timur adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta memastikan pemerintah hadir lebih dekat dengan masyarakat.
