ThisCirebon – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah muncul kembali kegiatan penambangan oleh sejumlah warga di area yang sebelumnya telah dinyatakan ditutup.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan pihaknya segera menurunkan personel ke lapangan begitu menerima laporan adanya aktivitas penambangan ulang oleh warga setempat.
“Begitu kami mendapat informasi masyarakat kembali menambang di sana, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan imbauan sekaligus memasang kembali papan larangan,” katanya dikutip dari jabar.antaranews.com, Jumat.
Eko menjelaskan pengawasan dilakukan bersama dinas terkait, mengingat lokasi tambang tersebut telah resmi ditutup setelah peristiwa longsor pada Juni 2025 yang menewaskan dua pekerja.
Menurutnya, aktivitas penambangan yang kini kembali terjadi dilakukan secara individu oleh warga lokal dengan peralatan sederhana, bukan oleh perusahaan besar atau kelompok tertentu.
“Masyarakat lokal di sana menambang dengan alat seadanya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Meski demikian, Polres Cirebon Kota menegaskan tetap melarang seluruh bentuk aktivitas galian C ilegal karena dinilai membahayakan keselamatan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Eko menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk alternatif mata pencaharian bagi warga agar tidak kembali melakukan penambangan liar.
“Kami tetap fokus pada penyelesaian masalahnya terlebih dahulu, sedangkan upaya hukum adalah langkah terakhir yang akan ditempuh,” ucapnya.
Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi prioritas dalam menangani persoalan ini. Langkah hukum baru akan dilakukan apabila peringatan dan imbauan tidak diindahkan masyarakat.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menutup tambang galian C di Argasunya setelah longsor pada Rabu (18/6) yang menyebabkan dua pekerja tewas tertimbun material tanah.
Berdasarkan hasil asesmen, longsor terjadi karena metode penggalian yang tidak aman, yaitu pemotongan tebing dari bagian bawah sehingga melemahkan struktur tanah.
