ThisCirebon – Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon kembali memperkuat komitmen kerja sama pengelolaan sumber daya air melalui penandatanganan perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan air di empat titik, yakni Cibodas, Bebelan, Astana (Desa Kaduela), dan Cigusti (Desa Padamatang, Kecamatan Pasawahan).
Acara berlangsung di Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (20/10/2025), disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua pemerintah daerah.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag.
Turut hadir Wakil Bupati Kuningan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., Pj Sekda Kuningan Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Sekda Kabupaten Cirebon H. Hendra Nirmala, S.Sos., M.Si., Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning Ukas Suharfaputra, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Jati Suharyadi.
Perubahan perjanjian ini menegaskan dua poin penting, yaitu kenaikan dana kompensasi pengelolaan air dari Rp250 menjadi Rp275 per meter kubik, serta penurunan batas toleransi kebocoran air dari 20% menjadi 15%.
Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi bersama sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf c dari perjanjian sebelumnya yang telah berlaku sejak 11 November 2021.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menjelaskan bahwa penyesuaian ini bukan hanya urusan administratif, melainkan juga memiliki nilai ekologis dan moral yang penting bagi kedua daerah.
“Air merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Setetes air mengandung doa bagi kelangsungan peradaban manusia. Karena itu, perjanjian ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen moral untuk menjaga lingkungan, terutama antara daerah hulu dan hilir,” ujar Bupati Dian, dikutip dari kuningankab.go.id.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penurunan toleransi kebocoran menjadi 15% merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas distribusi air bersih.
“Kebijakan ini sejalan dengan standar teknis pemerintah pusat dan hasil kajian yang menunjukkan bahwa kebocoran dapat ditekan lebih rendah. Dengan begitu, pelayanan air kepada masyarakat bisa semakin optimal,” jelasnya.
Lihat Lebih Lanjut: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Selain itu, Bupati Dian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon atas kesepakatan menaikkan dana kompensasi.
“Kenaikan ini akan berdampak bagi peningkatan pendapatan daerah, sekaligus menunjukkan kepedulian bersama terhadap keberlanjutan kerja sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik antardaerah, serta memperluas kerja sama lintas sektor.
“Semoga momentum ini menjadi pijakan untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk di bidang infrastruktur dan lainnya,” ujarnya, dikutip dari kuningankab.go.id.
Melalui penandatanganan perjanjian yang diperbarui ini, kedua pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya air secara berkelanjutan, efisien, dan adil, sekaligus memperkuat hubungan antara wilayah hulu dan hilir demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
