ThisCirebon – Upaya menciptakan lingkungan sehat di Kabupaten Cirebon kembali bergulir. Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menampung berbagai aspirasi dari masyarakat.
Aspirasi tersebut datang dari beragam kalangan, termasuk petani tembakau, pedagang, dan pekerja yang mata pencariannya bergantung pada industri tembakau. Langkah ini menjadi bentuk komitmen DPRD untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan partisipatif dan inklusif.
Raperda KTR dirancang untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok di ruang publik. Namun, DPRD juga berupaya menyeimbangkan antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi warga yang bergantung pada sektor pertembakauan.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Hanafi, menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap seluruh masukan dari masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan salah satu pihak.
“Raperda ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Semua masukan akan kami tampung,” dikutip dari Hanafi sebagaimana dilaporkan AntaraNews.
Hanafi menambahkan, penyusunan Raperda KTR dilakukan bersama pemerintah daerah dengan fokus pada penguatan regulasi dan penerapan teknis agar dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
DPRD Kabupaten Cirebon menargetkan penerapan aturan ini mencakup berbagai fasilitas umum seperti sekolah, tempat kerja, pusat pelayanan kesehatan, hingga area publik lainnya di seluruh wilayah kabupaten.
“Raperda KTR ini harus berjalan seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi,” ujar Hanafi menegaskan kembali, dikutip dari AntaraNews.
Di sisi lain, kalangan petani dan pekerja sektor tembakau mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh regulasi baru tersebut.
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas, meminta DPRD Kabupaten Cirebon untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan aturan agar tidak merugikan ribuan petani yang bergantung pada komoditas ini.
“Kami berharap DPRD bijak dalam menyusun regulasi agar tidak menjadi ancaman bagi keberlangsungan tembakau,” kata Sambas, dikutip dari AntaraNews.
Menurut Sambas, Jawa Barat merupakan salah satu sentra tembakau nasional, dengan 14 varietas unggulan yang memiliki produktivitas tinggi. Kabupaten Cirebon sendiri tengah berupaya menghidupkan kembali perkebunan tembakau rakyat, menjadikan sektor ini vital bagi perekonomian lokal.
Data dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI Cirebon juga memperkuat kekhawatiran tersebut. Tercatat ada sekitar 3.000 pekerja sigaret kretek tangan di Kabupaten Cirebon, di mana 95 persen di antaranya adalah perempuan yang menggantungkan hidup pada industri ini.
Mereka berharap penyusunan Raperda KTR dapat mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan pentingnya kesehatan publik.
