ThisCirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengembalikan uang penyelamatan senilai sekitar Rp3,5 miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat. Dana tersebut merupakan hasil kegiatan penyelidikan pada 2024 terkait dugaan penyimpangan dana kredit macet.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, mengatakan bahwa uang itu berasal dari pengembalian sejumlah nasabah yang sempat menunggak pembayaran kredit, setelah proses penyelidikan dilakukan.
“Uang yang diserahkan itu merupakan bentuk uang penyelamatan yang kami temukan saat kegiatan penyelidikan, bukan dari hasil penyidikan,” dikutip dari Feri Nopiyanto, Senin (24/10/2025).
Feri menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang melibatkan pihak manajemen BPR Bank Cirebon.
“Jadi uang itu hasil pengembalian dari nasabah. Tidak ditemukan adanya unsur pidana, hanya kredit macet yang dikembalikan secara bertahap,” ujarnya.
Ia menambahkan, dana sekitar Rp3,5 miliar itu diserahkan langsung kepada pihak BPR Bank Cirebon sebagai bentuk upaya pemulihan aset serta penyelamatan dana lembaga keuangan milik daerah tersebut.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan untuk memastikan seluruh aspek dugaan penyimpangan dana di bank daerah itu dapat ditelusuri hingga tuntas.
“Dengan penyerahan ini bukan berarti kasus berhenti. Proses penyidikan tetap berjalan, karena masih ada beberapa pemeriksaan lanjutan,” kata Feri.
Selain dana penyelamatan tersebut, kejaksaan juga masih menyimpan sekitar Rp1,04 miliar yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti.
“Sisanya sekitar Rp1,04 miliar sudah kami sita dan titipkan di rekening penitipan Kejaksaan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Lihat Lebih Lanjut: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menilai pengembalian dana penyelamatan ini menjadi bukti kolaborasi kuat antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam penanganan kredit bermasalah, tetapi juga dalam upaya penyehatan menyeluruh terhadap kinerja BPR milik pemerintah daerah.
“Ini hasil kerja sama luar biasa antara Pemkot Cirebon dengan Kejari. Uang Rp3,5 miliar diserahkan langsung ke BPR Cirebon sebagai bentuk penyelamatan aset daerah,”
dikutip dari Effendi Edo.
Langkah ini dinilai penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi lokal di Kota Cirebon.
