ThisCirebon – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon kembali mengumumkan jadwal pelayanan Samsat Keliling untuk pekan terakhir bulan Oktober hingga awal November 2025. Program ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses masyarakat, khususnya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mengutip informasi resmi dari @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling akan beroperasi di dua wilayah utama, yakni Kabupaten Cirebon dan P3DW Ciledug. Warga diharapkan memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang masa berlaku STNK tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Untuk wilayah Kabupaten Cirebon, layanan akan berlangsung mulai Senin, 27 Oktober 2025 hingga Sabtu, 1 November 2025, di antaranya:
Senin (27 Oktober): Desa Gegesik Wetan, Kec. Gegesik, dan Desa Marikangen, Kec. Plumbon
Selasa (28 Oktober): Desa Kaliwulu, Kec. Plered, dan Pasar Kedongdong, Kec. Susukan
Rabu (29 Oktober): Desa Tegalwangi, Kec. Weru, dan Desa Pangkalan, Kec. Plered
Kamis (30 Oktober): Desa Tegal Gubug Lor, Kec. Arjawinangun, dan Pasar Pasalaran, Kec. Plered
Jumat (31 Oktober): Desa Bodelor, Kec. Plumbon, dan Batik Rizky, Kec. Plered
Sabtu (1 November): Lapangan Bola, Kec. Plumbon, dan Kantor Kecamatan Weru

Sementara itu, untuk P3DW Ciledug, pelayanan juga dibuka di beberapa titik strategis, seperti:
Senin (27 Oktober): Pabrik Gula Karangsembung dan Desa Durajaya, Kec. Greged
Selasa (28 Oktober): Gebang (Samping Bank BJB) dan Balai Desa Putat
Rabu (29 Oktober): Balai Desa Mertapada Kulon dan Balai Desa Sidang Hayu
Kamis (30 Oktober): Babakan (Depan PG Tresna Baru) dan Balai Desa Putat
Jumat (31 Oktober): RSUD Waled
Sabtu (1 November): Babakan (Depan PG Tresna Baru)
Pelayanan Samsat Keliling berlangsung setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00–14.00 WIB, serta Sabtu pukul 09.00–11.00 WIB.
Satlantas Polresta Cirebon mengingatkan masyarakat agar membawa KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli untuk proses validasi data saat membayar pajak kendaraan.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cirebon,” dikutip dari akun resmi Satlantas Polresta Cirebon.
