ThisCirebon – Rencana pemekaran Kabupaten Cirebon Timur kini semakin nyata setelah DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jabar resmi menyetujui usulan tersebut dalam rapat paripurna pada Rabu, 10 September 2025. Penetapan ini menegaskan bahwa Cirebon Timur akan segera menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Berdasarkan hasil kajian, 16 kecamatan masuk Cirebon Timur dengan total luas wilayah mencapai 446,57 kilometer persegi. Kecamatan-kecamatan yang nantinya akan menjadi bagian dari kabupaten baru ini meliputi Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled.
Meski daftar kecamatan sudah jelas, lokasi ibu kota kabupaten masih menjadi bahan diskusi. Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan Kecamatan Karangwareng sebagai pusat pemerintahan.

Namun, DPRD Jabar bersama tim riset dari Unpad justru merekomendasikan Kecamatan Karangsembung.
Pertimbangan ini muncul karena wilayah Karangwareng dilintasi jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dikhawatirkan bisa menjadi hambatan dalam pembangunan di masa depan.
Selain ibu kota, wacana mengenai nama daerah juga ikut mencuat. Kajian menyebutkan, setelah resmi menjadi daerah persiapan otonomi baru, Cirebon Timur berpotensi mengganti nama menjadi Caruban Nagari.
Pergantian nama ini dimaksudkan untuk memperkuat identitas lokal dan sejarah budaya kawasan timur Cirebon.

Dari sisi kelayakan, Cirebon Timur dinyatakan masuk kategori layak menjadi CDPOB. Penilaian dilakukan dengan enam indikator, mulai dari aspek geografis, tata ruang, ketersediaan lahan, hingga faktor sosial dan politik.
Hasilnya, skor kelayakan mencapai angka 351, menempatkan Cirebon Timur di posisi keenam dari sembilan daerah otonomi baru yang diusulkan secara nasional.
Meski angka ini masih berupa hasil proksi, nilainya tetap berpotensi naik ketika data riil diperbarui.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, yang memimpin rapat paripurna menegaskan bahwa rencana pemekaran Cirebon Timur bukanlah gagasan baru.
“Intinya Cirebon Timur itu aspirasinya sejak dulu, sejak zaman reformasi sudah muncul wacana pemekaran karena memang Cirebon luas sekali, 40 kecamatan, 424 desa dan kelurahan, jumlah penduduk juga sangat besar,” ujarnya.
Ono menambahkan bahwa pemekaran ini akan menjadi tonggak baru bagi pemerataan pembangunan. Selain mendekatkan pelayanan publik, dibutuhkan juga komitmen anggaran dari pemerintah provinsi dan kabupaten induk agar pembangunan dasar seperti jalan, pendidikan, dan kesehatan bisa segera terwujud.
“Sembari menunggu moratorium dicabut, saya yakin gubernur punya komitmen untuk bisa menyelesaikan tujuh persoalan. Instrumen APBD provinsi dan kabupaten induk harus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar di Cirebon Timur, dari mulai jalan, pendidikan, kesehatan,” tegas Ono.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa proses pemekaran Cirebon Timur saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.
“Kami masih menunggu, tentu itu domain pemerintah pusat. Sambil menunggu kita manfaatkan untuk kroscek, baik demografi, geografi, sosial budaya, politik, ekonomi, kapasitas fiskal, maupun tata kelola pemerintahan. Mudah-mudahan setelah moratorium dibuka, Kabupaten Cirebon Timur bisa sesuai harapan,” ujar Herman.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa semua langkah ini dipersembahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di kawasan timur.
“Semua ini kami persembahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kualitas pembangunan, dan pemberdayaan, agar pemerintah lebih dekat dengan rakyatnya,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya 16 kecamatan masuk Cirebon Timur, masyarakat setempat kini menaruh harapan besar agar pemekaran ini segera terealisasi.
Selain mempercepat pembangunan, pemekaran diyakini mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih merata dan efektif bagi warga di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
