Akses Media Sosial Anak di Indonesia Akan Dibatasi

Comming Soon

This Cirebon — Pemerintah Indonesia memastikan akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak mulai Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dan menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pembatasan dilakukan secara berjenjang berdasarkan kelompok usia, dengan mempertimbangkan tingkat risiko platform digital serta peran pengawasan orang tua.

Pembagian Aturan Berdasarkan Usia

Dalam PP Tunas, pemerintah mengatur penggunaan media sosial anak sebagai berikut:

  1. Anak di bawah usia 13 tahun
    Anak pada kelompok usia ini dilarang mengakses media sosial secara mandiri. Akses hanya dimungkinkan jika terdapat izin serta pendampingan langsung dari orang tua atau wali. Platform digital juga diwajibkan menyediakan sistem yang dapat membatasi pembuatan akun oleh anak di bawah usia tersebut.

  2. Anak usia 13 hingga 16 tahun
    Pada kelompok ini, anak diperbolehkan menggunakan media sosial dengan pembatasan ketat. Akses hanya diberikan pada platform yang dikategorikan berisiko rendah, serta harus disertai izin orang tua. Pemerintah menilai usia ini sebagai fase rentan, sehingga kontrol dan edukasi digital menjadi faktor utama.

  3. Anak usia 16 hingga 18 tahun
    Remaja dalam rentang usia ini masih diperbolehkan menggunakan media sosial, namun tetap berada dalam pengawasan orang tua. Platform diwajibkan mengaktifkan fitur perlindungan anak, seperti pembatasan konten sensitif, pengaturan waktu layar, serta kontrol privasi akun.

Alasan Pembatasan

Pemerintah menilai kebijakan ini penting menyusul meningkatnya paparan anak terhadap konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, perundungan siber, hingga ujaran kebencian. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga dinilai berkontribusi terhadap kecanduan digital, gangguan konsentrasi, serta masalah kesehatan mental pada anak dan remaja.

“Ruang digital harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Negara hadir untuk memastikan teknologi berkembang tanpa mengorbankan masa depan generasi muda,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

Peran Platform dan Orang Tua

Melalui kebijakan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital akan bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menerapkan verifikasi usia, sistem pengawasan berbasis akun keluarga, serta mekanisme pelaporan konten yang lebih responsif.

Selain platform, orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mendampingi, mengawasi, dan mengedukasi anak mengenai penggunaan media sosial yang sehat. Pemerintah akan memperkuat program literasi digital nasional agar keluarga memiliki pemahaman yang memadai terkait risiko dan manfaat teknologi digital.

Sanksi dan Masa Transisi

PP Tunas memberikan masa transisi sejak 2025 hingga pemberlakuan penuh pada Maret 2026. Selama periode ini, platform digital diminta menyesuaikan kebijakan internal dan sistem teknologinya. Bagi penyedia layanan yang tidak mematuhi aturan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembatasan layanan.

Sejalan dengan Tren Global

Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak ini menempatkan Indonesia sejalan dengan berbagai negara lain yang lebih dahulu menerapkan regulasi serupa demi melindungi anak di era digital. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Comming Soon
You might also like
KPM UI BBC Gandeng GenBI dan Bank Indonesia, 33 UMKM Bojongkulon Beralih ke Pembayaran Digital

KPM UI BBC Gandeng GenBI dan Bank Indonesia, 33 UMKM Bojongkulon Beralih ke Pembayaran Digital

Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Pria di Cirebon Curi Rp47 Juta dan Emas

Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Pria di Cirebon Curi Rp47 Juta dan Emas

UIN Cirebon Raih Rekor MURI Lewat Penanaman 17.845 Pohon

UIN Cirebon Raih Rekor MURI Lewat Penanaman 17.845 Pohon

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Harga Ayam di Cirebon Naik Jadi Rp40.800 per Kilogram

Harga Ayam di Cirebon Naik Jadi Rp40.800 per Kilogram

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Artikel Popular
Profil dan Biodata April DA7, Peserta D’Academy 7 Termuda Asal Cirebon
Pantau Lalu Lintas Real Time di CCTV ATCS Cirebon
Apa Arti “Beli” di Cirebon?
UMR Cirebon 2025 Resmi Naik! Ini Besarannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Arti Beli di Cirebon yang Sering Kamu Dengar
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Athara Maskot Kota Cirebon
LSP Talenta Gemilang untuk pendaftaran Sertifikasi HR
Sertifikasi Profesi HR Berlisensi BNSP
Kanal Pengaduan Kejadian Bencana
Ciri-ciri Rokok Ilegar