This Cirebon – Kepolisian Resor Cirebon Kota menangkap dua pria berinisial SS dan SB yang diduga mencuri uang tunai serta perhiasan emas milik korban kebakaran di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Keduanya diduga memanfaatkan situasi kepanikan dengan berpura-pura membantu korban mengevakuasi barang-barang dari rumah yang terbakar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 siang, saat rumah korban dilanda kebakaran. Ketika proses evakuasi berlangsung, kedua pelaku datang dan menawarkan bantuan untuk mengeluarkan barang milik korban.
Namun, niat membantu tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan pencurian. Saat mengangkat sebuah lemari dari kamar korban, keduanya menemukan sebuah tas berwarna cokelat yang berada di dalam lemari.
“Saat mengangkat lemari, mereka melihat tas berwarna cokelat yang tersimpan di dalamnya. Salah satu pelaku kemudian membuka tas tersebut dan mendapati isinya berupa uang tunai sebesar Rp 47 juta dan perhiasan emas seberat 8 gram,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Rabu, 19 Agustus 2026 dikutip dari tribratanews.jabar.polri.go.id.
Bukannya menyerahkan tas tersebut kepada pemiliknya, kedua pelaku malah membawa kabur uang dan perhiasan yang ditemukan. Setelah beberapa waktu, korban menyadari lemari dalam kondisi terbuka dan barang berharganya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selatan Timur. Menindaklanjuti laporan itu, petugas memeriksa sejumlah warga yang ikut membantu proses evakuasi dan melakukan pencarian terhadap dua orang yang diduga terlibat.
Kedua tersangka sempat menyangkal dugaan pencurian tersebut. Namun, tim Reskrim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari sisa uang tunai dan emas yang disimpan di pakaian pelaku hingga sepeda motor serta barang lainnya di kediaman mereka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, kami lakukan penggeledahan dan barang bukti berhasil kami temukan. Keterangan akhirnya lurus dan mereka mengakui perbuatannya karena tergiur melihat isi tas tersebut,” ungkap Bimantoro.
Saat diperlihatkan kepada awak media, kedua tersangka tampak tertunduk ketika digiring petugas bersama barang bukti yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, SS dan SB kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP (Pasal 477 KUHP Baru) Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WhatsApp Channel