This Cirebon —Peristiwa menegangkan terjadi di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, ketika seorang pria yang diduga melakukan pencurian nekat menyandera seorang wanita lanjut usia menggunakan senjata tajam. Insiden tersebut menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.
Kejadian bermula saat pelaku, yang diketahui bernama Nurmansyah Barus (33), dipergoki warga ketika diduga hendak melakukan pencurian di kawasan permukiman warga. Aksi pelaku diketahui warga sekitar sehingga memicu kejar-kejaran. Dalam kondisi terdesak, pelaku berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke salah satu rumah warga.
Di dalam rumah tersebut, pelaku kemudian menyandera pemilik rumah, seorang nenek berusia sekitar 65 tahun. Pelaku mengacungkan sebilah parang dan menodongkannya ke arah leher korban sambil mengancam akan melukai korban apabila warga mendekat atau mencoba menangkapnya.
Situasi di lokasi kejadian berubah menjadi sangat mencekam. Korban terlihat ketakutan dan terus berteriak meminta tolong, sementara puluhan warga mengepung rumah tersebut dari luar. Warga berupaya membujuk dan menenangkan pelaku agar melepaskan korban, namun pelaku tetap bersikap agresif dan mempertahankan ancamannya.
Ketegangan berlangsung selama beberapa waktu hingga akhirnya seorang warga berhasil mendekati pelaku dan merebut parang yang digunakan untuk menyandera korban. Setelah senjata tajam tersebut berhasil diamankan, warga yang sudah tersulut emosi langsung mengepung dan menghajar pelaku hingga terkapar.
Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban penyanderaan berhasil diselamatkan dan tidak mengalami luka fisik, meski dilaporkan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Pihak kepolisian membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan masih melakukan pendalaman terkait motif pencurian serta kronologi lengkap kejadian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminal dan menyerahkan sepenuhnya penanganan pelaku kejahatan kepada aparat penegak hukum, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada masalah hukum baru.