Kasus memilukan terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Seorang balita perempuan berusia belum genap 3 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Mengutip dari Antara Jambi, pihak Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota telah menetapkan pria berinisial DS (58) sebagai tersangka dalam kasus ini.
DS ditangkap usai dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya selama dua bulan terakhir. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumahnya sendiri, tanpa diketahui oleh ibu korban.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa dugaan sementara aksi tersebut dipicu oleh konflik internal dalam rumah tangga pelaku. Hingga saat ini, proses hukum terhadap DS masih terus berjalan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku yang diduga berisi dokumentasi kejadian.
DS akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai stabil secara fisik, namun masih menunjukkan gejala trauma.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon, Fifi Sofiyah, menyebutkan bahwa korban saat ini sedang ditampung di kantor KPAID untuk mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.
“Anaknya memang sudah terlihat membaik, tapi masih terlihat takut, terutama saat proses mandi,” ujar Fifi seperti dikutip dari Antara Jambi.
Ironisnya, balita tersebut ternyata belum memiliki akta kelahiran. KPAID bersama pemerintah daerah kini tengah berupaya melengkapi dokumen kependudukan sekaligus memastikan perlindungan maksimal untuk korban.
Fifi menambahkan, fokus utama saat ini adalah memulihkan kondisi psikologis korban serta memastikan masa depannya tidak terganggu oleh kejadian traumatis yang dialami.