ThisCirebon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, tengah mengawal secara ketat proses pencocokan terbatas (coktas) data pemilih berkelanjutan (DPB) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pengawasan ini berlangsung di seluruh kecamatan, termasuk lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menjelaskan bahwa pengawasan dimulai sejak 18 hingga 24 September 2025 dan akan berlanjut hingga pleno KPU pada 2 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan agar data yang dihasilkan memiliki validitas dan akurasi tinggi. Hasil pengawasan ini menjadi bahan evaluasi Bawaslu, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan disampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon,” katanya, dikutip dari jabar.antaranews.com Jumat (26/9/2025).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M. Joharudin, menambahkan bahwa hasil pengawasan akan menjadi masukan penting dalam rapat pleno triwulan III pemutakhiran DPB pada 2 Oktober 2025.
“Informasi dan data yang kami himpun akan kami sampaikan pada pleno KPU nanti agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Selain pengawasan reguler, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan uji petik untuk memverifikasi ulang sejumlah data pemilih, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29/2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran DPB.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa uji petik dilakukan melalui verifikasi faktual langsung terhadap pemilih.
Bawaslu juga membuka posko pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) baik secara daring maupun luring untuk menampung laporan masyarakat terkait permasalahan data.
“Selain pengawasan langsung, kami juga memperkuat koordinasi dengan mitra kerja serta menyampaikan imbauan kepada KPU terkait penyusunan pemutakhiran DPB triwulan ketiga,” ucap dia.
Dengan langkah pengawasan ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap validitas data pemilih tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.