This Cirebon – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon tengah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 1.320 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menggunakan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS dalam sistem absensi elektronik.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menyampaikan bahwa sebagian besar ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut masih menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin.
“Jumlah ASN yang terindikasi menggunakan fake GPS sekitar 1.320 orang dan sebagian besar masih dalam proses pemeriksaan serta penjatuhan sanksi disiplin,” kata Meilan dalam keterangannya di Cirebon, seperti dilansir Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurutnya, ASN yang sedang menjalani proses disiplin untuk sementara waktu tidak dapat mengakses sejumlah layanan administrasi kepegawaian hingga terdapat keputusan yang berkekuatan tetap.
Akibatnya, para ASN tersebut belum dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat, penyesuaian jenjang jabatan fungsional, maupun pengurusan hak kepegawaian lainnya.
“Selama proses pemeriksaan berlangsung, administrasi kepegawaiannya ditangguhkan sampai ada keputusan akhir,” ujarnya.
Meilan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran penggunaan fake GPS dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan frekuensi penggunaan yang terekam dalam sistem.
ASN yang tercatat menggunakan aplikasi tersebut kurang dari lima kali masih menjalani proses verifikasi lebih lanjut. Langkah ini dilakukan karena adanya kemungkinan kendala teknis atau kesalahan sistem yang memengaruhi data absensi.
Sementara itu, ASN yang tercatat menggunakan fake GPS antara lima hingga 25 kali dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin ringan. Terhadap kelompok ini, BKPSDM menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
“ASN yang masuk kategori pelanggaran ringan tetap dapat melanjutkan proses pengembangan karier setelah menjalani sanksi yang diberikan,” katanya.
Adapun ASN yang diketahui menggunakan aplikasi pemalsu lokasi lebih dari 25 kali saat ini masih menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang akan diberikan.
Ia menuturkan bahwa sebagian besar proses pemeriksaan di perangkat daerah telah selesai dilaksanakan. Namun, pemeriksaan masih berlangsung di beberapa instansi yang memiliki jumlah pegawai cukup banyak.
Selain dugaan penggunaan fake GPS, BKPSDM juga mencatat terdapat 113 ASN lainnya yang sedang menjalani proses disiplin karena berbagai pelanggaran kepegawaian.
Dari sekitar 21.500 ASN yang tercatat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, satu ASN telah diberhentikan tidak dengan hormat akibat terlibat kasus korupsi.
Selain itu, enam pegawai negeri sipil (PNS) dan tujuh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
Follow Instagram This Cirebon Di SINI!