CIREBON – Tata kelola keuangan daerah di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant sektor pendidikan dengan nilai fantastis mencapai Rp30,5 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023, BPK mengungkap bahwa dana yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan justru dialihkan untuk membiayai berbagai kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Meylani, menilai tindakan tersebut sangat mencederai amanah anggaran pendidikan.
“Lebih dari Rp30 miliar dana DAU Spesifik Grant milik Dinas Pendidikan dialihkan ke pos lain. Padahal dana itu diperuntukkan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk menutup pembiayaan di luar sektor pendidikan,” tegasnya kepada wartawan dikutip dari Pikiran Rakyat Subang, Jumat (19/9/2025).
Lihat Lebih Lanjut: Polisi Pastikan Isu “Teror Pocong” di Cirebon Tidak Benar
Meylani menambahkan, praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Dana pendidikan yang seharusnya langsung menyentuh kebutuhan sekolah dan siswa justru dialihkan ke program yang sama sekali tidak relevan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan BPK, pencairan dana Rp30,5 miliar tersebut dilakukan melalui 279 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akhir 2023. Ironisnya, sebagian dana bahkan digunakan untuk membiayai kegiatan jamuan makan minum senilai Rp2,27 miliar pos pengeluaran yang jelas tidak terkait dengan peningkatan mutu pendidikan.
BPK juga mencatat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan koordinasi dengan Penjabat (Pj.) Wali Kota Agus Mulyadi, Pj. Sekretaris Daerah, serta Inspektur Daerah terkait kondisi keuangan tersebut. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) kas daerah yang bersumber dari DAU Spesifik Grant bidang pendidikan.
Meylani mendesak agar ada pihak yang bertanggung jawab.
“Harus ada pihak yang bertanggung jawab. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Lihat Lebih Lanjut: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa DAU Spesifik Grant wajib digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk untuk sektor pendidikan. Penyalahgunaan anggaran ini dapat memunculkan berbagai konsekuensi hukum, di antaranya:
Pengembalian dana ke kas negara atau daerah sesuai hasil audit BPK.
Sanksi administratif, berupa penundaan atau pemotongan transfer dana dari pemerintah pusat.
Pidana korupsi, jika terbukti terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, belum dapat dimintai keterangan dan tidak merespons panggilan telepon.
