ThisCirebon – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (42), warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin setelah menjalani tes urine oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus ini dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota pada Kamis (6/11/2025). Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Adam Gana, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto, dan awak media lokal maupun nasional.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Penyerangan terjadi ketika anggota Satresnarkoba tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lemahwungkuk pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku langsung memukul kaca depan rumah menggunakan senjata tajam tersebut ke arah anggota kami yang berdiri di depan jendela. Kaca pecah dan serpihan mengenai kaki korban,” jelas Kapolres AKBP Eko Iskandar, dikutip dari tribratanews.jabar.polri.go.id.
Lihat Lebih Lanjut: Polisi Pastikan Isu “Teror Pocong” di Cirebon Tidak Benar
Setelah memecahkan kaca, pelaku keluar rumah sambil membawa senjata tajam dan mendekati petugas. Anggota kepolisian segera menghindar untuk menyelamatkan diri, sementara rekan petugas yang berada di sekitar lokasi menodongkan senjata api ke arah pelaku.
Pelaku kemudian menjatuhkan senjata tajamnya dan melarikan diri ke dalam rumah. Upaya pengejaran sempat terhambat karena keluarga pelaku menghalangi petugas yang hendak masuk ke rumah tersebut.
Namun, berkat koordinasi cepat dan kerja sama solid antaranggota, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kos di daerah Bedeng Batu, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan bahwa pelaku langsung menjalani pemeriksaan setelah diamankan.
“Hasil tersebut kemudian diperkuat dengan pemeriksaan ulang oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Cirebon, yang menunjukkan hasil positif sama,” ujarnya, dikutip dari tribratanews.jabar.polri.go.id.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku berada di bawah pengaruh amfetamin dan metafetamin. Polisi menduga tindakan pelaku berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika yang tengah diselidiki sebelumnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Satu bilah senjata tajam jenis sabit kapak,
Surat perintah tugas anggota polisi, dan
Dokumen penyelidikan milik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang terkait dengan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk perlawanan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas secara sah, dan tidak akan ditoleransi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani melawan petugas. Apalagi jika pelaku terindikasi penyalahgunaan narkoba, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Eko Iskandar, dikutip dari tribratanews.jabar.polri.go.id.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi solid antar-satuan di lingkungan Polres serta dukungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, karena informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tutupnya.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Cirebon.
Ikuti saluran WhatsApp This Cirebon dengan klik di sini!