ThisCirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memperoleh hasil memuaskan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode Triwulan III Tahun 2025, dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai 89,5 atau masuk dalam kategori “Sangat Baik.”
Survei yang berlangsung sejak 7 Juli hingga 22 September 2025 ini melibatkan 670 responden dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk pegawai negeri, aparat TNI-Polri, karyawan swasta, dan pelajar.
Pelaksanaan survei dilakukan secara mandiri oleh tim internal Kejari Kota Cirebon melalui sistem digital Sinergi Informasi Online Reformasi Birokrasi (SINORI).
Hasil survei menunjukkan, layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memperoleh nilai tertinggi dengan skor 99 (kategori A – Sangat Baik), disusul layanan tilang dengan nilai 88,5 (Sangat Baik) dan layanan hukum dengan nilai 81 (Baik).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon menyampaikan, survei ini menjadi tolok ukur penting dalam mengevaluasi kinerja pelayanan publik.
“Pelaksanaan survei dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Kejari Kota Cirebon serta menjadi dasar dalam peningkatan mutu layanan ke depan,” dikutip dari kejari-kotacirebon.kejaksaan.go.id.
Dari hasil analisis, unsur kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, serta prosedur pelayanan menjadi fokus perbaikan pada periode berikutnya.
Kejari berencana menindaklanjuti hasil survei dengan pelatihan service excellent, peningkatan fasilitas ruang tunggu, serta evaluasi standar prosedur operasional (SOP) pelayanan publik.
Dalam laporan resmi SKM, disebutkan pula bahwa mayoritas responden menilai aspek biaya/tarif dan perilaku petugas sudah berjalan optimal, sementara publikasi informasi pelayanan masih perlu ditingkatkan.
Kejari Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Masukan dari masyarakat sangat bermanfaat untuk kemajuan institusi kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” tertulis dalam laporan resmi survei tersebut.
