ThisCirebon – Polres Cirebon Kota resmi memperketat aturan penggunaan sirine dan lampu rotator oleh jajarannya. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Perketat Aturan Sirine sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat yang sering terganggu oleh suara sirine yang tidak sesuai situasi darurat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menuturkan bahwa pengetatan aturan ini sebenarnya sudah berjalan sejak tiga bulan lalu.
Ia memastikan hanya situasi darurat seperti kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas yang memperbolehkan penggunaan sirine. Selain itu, penggunaannya harus melalui izin minimal dari Kasat Lantas dan diketahui langsung Kapolres.
“Anggota tidak diperkenankan menyalakan sirine kecuali untuk kondisi yang benar-benar mendesak. Ini untuk memastikan penggunaannya sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” ujar AKBP Eko, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pemakaian sirine maupun rotator telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut hanya memberi prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian. Namun, lampu rotator tetap diperbolehkan dipakai untuk patroli malam sebagai tanda keberadaan aparat sekaligus pencegahan potensi tindak kriminal.
Tak hanya internal polisi, Kapolres Cirebon Kota Perketat Aturan Sirine juga menyasar maraknya penggunaan sirine dan rotator ilegal oleh kendaraan sipil.
“Ini pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan penyalahgunaan. Kami akan menindak tegas pelaku,” tegas Eko.
Untuk mendukung kebijakan ini, masyarakat diimbau proaktif melaporkan jika menemukan kendaraan sipil menggunakan sirine atau rotator tanpa izin.
Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110, kanal Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas kepolisian di lapangan.
“Masukan masyarakat sangat kami hargai. Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih tertib dan humanis,” pungkas Kapolres.
Langkah ini diambil usai munculnya video viral di media sosial yang menyoroti keluhan warga terkait bisingnya penggunaan sirine di jalan raya.
Polres Cirebon Kota pun bergerak cepat dengan melakukan penertiban di berbagai titik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Di sisi lain, isu penegakan aturan seperti ini juga menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Cirebon yang kerap menekankan pentingnya disiplin aparat dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Keberadaan aturan jelas diharapkan bisa meminimalisir konflik di jalan raya sekaligus menghadirkan rasa aman.
Dengan diterapkannya kebijakan Kapolres Cirebon Kota Perketat Aturan Sirine, publik berharap suasana lalu lintas di Cirebon semakin tertib, harmonis, serta mencerminkan kerja sama antara aparat, Komisi III, dan masyarakat.
