ThisCirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan berbagai barang bukti dari 119 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan sepanjang periode Maret hingga September 2025.
“Pemusnahan ini kami laksanakan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede di Cirebon, Kamis, dikutip dari jabar.antaranews.com.
Randy menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum, mulai dari penyalahgunaan narkotika, peredaran rokok ilegal, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dari hasil pemusnahan, tercatat narkotika jenis sabu-sabu seberat 146,9981 gram dan ganja seberat 119,7766 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, sebanyak 19.303 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, serta 6.085 bungkus rokok tanpa izin edar, ikut dimusnahkan bersama 825 botol dan satu jeriken minuman keras berbagai merek hasil sitaan.
“Barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain 17 bilah senjata tajam, 67 unit telepon genggam, 48 potong pakaian, serta 198 item barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana,” katanya.
Randy menegaskan, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum secara transparan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini adalah bagian penting dari proses penegakan hukum. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ucapnya.
