Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti dari 119 Perkara Pidana

Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti dari 119 Perkara Pidana (JabarAntaranews)
Comming Soon

ThisCirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan berbagai barang bukti dari 119 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan sepanjang periode Maret hingga September 2025.

“Pemusnahan ini kami laksanakan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede di Cirebon, Kamis, dikutip dari jabar.antaranews.com.

Randy menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ragam Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum, mulai dari penyalahgunaan narkotika, peredaran rokok ilegal, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Dari hasil pemusnahan, tercatat narkotika jenis sabu-sabu seberat 146,9981 gram dan ganja seberat 119,7766 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, sebanyak 19.303 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, serta 6.085 bungkus rokok tanpa izin edar, ikut dimusnahkan bersama 825 botol dan satu jeriken minuman keras berbagai merek hasil sitaan.

“Barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain 17 bilah senjata tajam, 67 unit telepon genggam, 48 potong pakaian, serta 198 item barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana,” katanya.

Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi

Randy menegaskan, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum secara transparan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini adalah bagian penting dari proses penegakan hukum. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ucapnya.

Saluran WhatsApp This Cirebon
Saluran WhatsApp This Cirebon

Comming Soon
You might also like
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Siswa SMK Temukan Celah Sistem Registrasi Domain .ID (PANDI)

Siswa SMK Temukan Celah Sistem Registrasi Domain .ID (PANDI)

Muhammad Wishal, Pemuda Subang Penemu Celah Keamanan NASA, Departemen Pertahanan AS, hingga KPK

Muhammad Wishal, Pemuda Subang Penemu Celah Keamanan NASA, Departemen Pertahanan AS, hingga KPK

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Berasal dari Meteor yang Melintas di Langit Jawa

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Berasal dari Meteor yang Melintas di Langit Jawa

Perempuan Cirebon Diduga Disekap dan Disiram Air Keras oleh Oknum Polisi

Perempuan Cirebon Diduga Disekap dan Disiram Air Keras oleh Oknum Polisi

Diduga Main Judi Bola, Anak Menkeu Purbaya Dikecam Publik

Diduga Main Judi Bola, Anak Menkeu Purbaya Dikecam Publik

Artikel Popular
Profil dan Biodata April DA7, Peserta D’Academy 7 Termuda Asal Cirebon
Pantau Lalu Lintas Real Time di CCTV ATCS Cirebon
Apa Arti “Beli” di Cirebon?
UMR Cirebon 2025 Resmi Naik! Ini Besarannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Arti Beli di Cirebon yang Sering Kamu Dengar
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Athara Maskot Kota Cirebon
LSP Talenta Gemilang untuk pendaftaran Sertifikasi HR
Sertifikasi Profesi HR Berlisensi BNSP
Kanal Pengaduan Kejadian Bencana
Ciri-ciri Rokok Ilegar