Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti dari 119 Perkara Pidana

Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti dari 119 Perkara Pidana (JabarAntaranews)
Comming Soon

ThisCirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan berbagai barang bukti dari 119 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan sepanjang periode Maret hingga September 2025.

“Pemusnahan ini kami laksanakan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede di Cirebon, Kamis, dikutip dari jabar.antaranews.com.

Randy menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ragam Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum, mulai dari penyalahgunaan narkotika, peredaran rokok ilegal, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Dari hasil pemusnahan, tercatat narkotika jenis sabu-sabu seberat 146,9981 gram dan ganja seberat 119,7766 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, sebanyak 19.303 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, serta 6.085 bungkus rokok tanpa izin edar, ikut dimusnahkan bersama 825 botol dan satu jeriken minuman keras berbagai merek hasil sitaan.

“Barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain 17 bilah senjata tajam, 67 unit telepon genggam, 48 potong pakaian, serta 198 item barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana,” katanya.

Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi

Randy menegaskan, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum secara transparan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini adalah bagian penting dari proses penegakan hukum. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ucapnya.

Saluran WhatsApp This Cirebon
Saluran WhatsApp This Cirebon

Comming Soon
You might also like
Polisi Pastikan Isu “Teror Pocong” di Cirebon Tidak Benar

Polisi Pastikan Isu “Teror Pocong” di Cirebon Tidak Benar

Rona Febriana, Pemuda Karawang yang Masuk Top 10 Hacker Google

Rona Febriana, Pemuda Karawang yang Masuk Top 10 Hacker Google

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Dipastikan Diperbaiki, Pemkab Percepat Pembangunan Infrastruktur

23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Dipastikan Diperbaiki, Pemkab Percepat Pembangunan Infrastruktur

Pejabat Kuningan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Polda Jabar Lanjutkan Proses Hukum

Pejabat Kuningan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Polda Jabar Lanjutkan Proses Hukum

Viral! Jawaban Benar Malah Dipotong Nilai, Juri LCC MPR RI Tuai Kecaman Netizen

Viral! Jawaban Benar Malah Dipotong Nilai, Juri LCC MPR RI Tuai Kecaman Netizen