ThisCirebon – Kasus investasi bodong kembali mencuat di Kota Cirebon. Kali ini, seorang wanita berinisial DLT (34) diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga menipu warga hingga ratusan juta rupiah lewat skema investasi properti.
DLT diringkus di sebuah kafe di kawasan Jalan Kartini, Kota Cirebon, pada Rabu (16/7/2025). Penangkapannya dilakukan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait laporan korban.
Korban dalam kasus ini adalah Dede Suparman Aryanto, warga Kelurahan Pekalipan. Ia mengaku tertarik dengan tawaran investasi karena dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dalam kurun waktu antara 13 Juni hingga 21 Juli 2024, Dede mentransfer uang secara bertahap ke rekening pelaku melalui SeaBank, dengan total nilai mencapai Rp525 juta.
Namun harapan untuk memperoleh keuntungan justru berubah menjadi kerugian besar. Dari total dana yang ditransfer, korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp90 juta. Sisa dana senilai Rp435 juta tak kunjung kembali.
“Korban diberikan janji akan memperoleh keuntungan yang signifikan hanya dalam waktu satu hari hingga satu minggu. Namun pada kenyataannya, dana tidak dikembalikan sesuai dengan kesepakatan,” jelas AKP Fajri Ameli Putra, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, mengutip dari tribratanews.jabar.polri.go.id.
Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik, yakni menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu cepat melalui investasi pembangunan properti. Meski terdengar meyakinkan, janji tersebut tak lebih dari jebakan halus yang akhirnya merugikan korban.
Selama penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya:
Salinan rekening koran
Bukti transfer bank
Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku
Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku hanya mengembalikan sebesar Rp90 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp435 juta tidak pernah dikembalikan,” lanjut AKP Fajri dalam pernyataan yang sama.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius. Bahkan, penyidik membuka ruang bagi warga lainnya yang merasa mengalami modus serupa untuk segera melapor.
“Jika terdapat warga lain yang merasa menjadi korban penipuan yang sama, kami mendorong untuk segera melaporkan kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota,” tambah AKP Fajri.