This Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon menegaskan prioritas utamanya adalah memastikan perlindungan hak masyarakat dan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon melalui mekanisme penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penegasan ini disampaikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Pemkot mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan seluruh simpanan nasabah akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjaminan simpanan dilakukan oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Fokus Pemkot Cirebon saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat, nasabah, terlindungi melalui mekanisme LPS. Jadi, masyarakat tidak usah khawatir,” ujar Edo, Rabu (11/2/2026) dikutip dari Bisnis.com.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Langkah tersebut diambil setelah LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Keputusan itu didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan dan prospek keberlanjutan usaha bank, serta mengacu pada ketentuan pengawasan dan resolusi perbankan.
Perumda BPR Bank Cirebon diketahui telah berada dalam status pengawasan intensif sejak ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 2 Agustus 2024. Penetapan status tersebut dilakukan OJK menyusul ditemukannya permasalahan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Permasalahan yang diidentifikasi antara lain pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi. Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan keuangan bank.
Pemerintah Kota Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal telah melakukan berbagai upaya penyehatan. Namun, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Pada fase ini, Pemkot berkoordinasi dengan LPS serta mendukung pelaksanaan tugas Tim Pengelola Sementara sebagai bagian dari langkah penyelamatan.
Edo menyampaikan Pemkot Cirebon juga aktif mendorong LPS untuk mempertimbangkan opsi penyelamatan, termasuk skema penempatan modal sementara oleh LPS yang dikombinasikan dengan penyertaan modal daerah.
Meski demikian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon dan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada OJK.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dan menyerahkan proses selanjutnya kepada LPS untuk pelaksanaan likuidasi. Pemerintah Kota Cirebon menyatakan menghormati keputusan regulator dan bersikap kooperatif dalam seluruh tahapan proses tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses likuidasi agar berjalan transparan, tertib, dan tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. Komunikasi intensif dengan OJK dan LPS terus dilakukan guna memastikan setiap tahapan berjalan akuntabel,” kata Edo.
Menurut Edo, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Cirebon, khususnya dalam aspek tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor keuangan.
“Setelah ini, kami akan memperketat pengawasan, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan,” tutup Edo.
