Pemkot Cirebon Terapkan Diskon PBB-P2 50 Persen untuk Ringankan Beban Warga

Pemkot Cirebon Terapkan Diskon PBB-P2 50 Persen untuk Ringankan Beban Warga
Comming Soon

ThisCirebon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, resmi memberikan potongan sebesar 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini diambil untuk membantu warga yang terdampak kenaikan tarif PBB-P2 yang mulai berlaku sejak 2024.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengungkapkan bahwa Pemkot Cirebon terapkan diskon PBB-P2 50 persen sebagai langkah cepat menanggapi keberatan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan solusi jangka pendek, menyusul kenaikan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Instagram This Cirebon 35 Ribu Pengikut
Instagram This Cirebon 35 Ribu Pengikut

“Kami telah menerapkan diskon 50 persen, karena kemarin tarifnya terlalu tinggi, sehingga saya mengambil kebijakan memberikan diskon,” kata Edo, dikutip dari pernyataannya di Cirebon, Jumat (…).

Ia menegaskan bahwa aturan kenaikan PBB-P2 tersebut sedang dalam proses evaluasi. Tujuannya adalah memastikan tarif pajak lebih sesuai dengan kemampuan warga, sehingga di masa depan kebijakan potongan atau diskon tidak lagi diperlukan.

Edo juga menjelaskan, dirinya tidak mengetahui secara detail alasan kenaikan tarif PBB-P2 pada 2024 yang terjadi sebelum masa jabatannya. Beberapa warga bahkan melaporkan kenaikan tarif hingga 1.000 persen.

“Dari kebijakan yang kemarin, tentunya kami evaluasi kembali. Sehingga mungkin nanti tidak ada lagi diskon, kalau tarifnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya, dikutip dari pernyataan resmi.

Grup WhatsApp Sedulur This Cirebon
Grup WhatsApp Sedulur This Cirebon

Tahun ini, Pemkot Cirebon menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp70,42 miliar dari total potensi Rp75,89 miliar. Target tersebut dihitung berdasarkan 86.081 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diterbitkan.

PBB-P2 sendiri menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan pajak daerah. Tahun 2025, kontribusinya diperkirakan mencapai 18,30 persen dari total target penerimaan pajak daerah sebesar Rp384,66 miliar.

Kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2024 sempat memicu protes dari warga Kota Cirebon. Banyak yang merasa terbebani dengan tarif baru tersebut.

Salah satu warga, Darma Suryapranata, mengaku terkejut dengan lonjakan pajak yang dikenakannya.

“PBB-P2 rumah saya di Jalan Siliwangi naik dari Rp6,2 juta pada 2023 menjadi Rp65 juta pada 2024,” kata Darma, dikutip dari pernyataannya.

“Ini sangat memberatkan, karena naiknya sampai 1.000 persen,” lanjutnya.

Dengan kebijakan Pemkot Cirebon terapkan diskon PBB-P2 50 persen, diharapkan beban masyarakat dapat berkurang, sambil menunggu hasil evaluasi tarif yang lebih adil dan proporsional.

Comming Soon
You might also like
Polisi Pastikan Isu “Teror Pocong” di Cirebon Tidak Benar

Polisi Pastikan Isu “Teror Pocong” di Cirebon Tidak Benar

Rona Febriana, Pemuda Karawang yang Masuk Top 10 Hacker Google

Rona Febriana, Pemuda Karawang yang Masuk Top 10 Hacker Google

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Dipastikan Diperbaiki, Pemkab Percepat Pembangunan Infrastruktur

23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Dipastikan Diperbaiki, Pemkab Percepat Pembangunan Infrastruktur

Pejabat Kuningan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Polda Jabar Lanjutkan Proses Hukum

Pejabat Kuningan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Polda Jabar Lanjutkan Proses Hukum

Viral! Jawaban Benar Malah Dipotong Nilai, Juri LCC MPR RI Tuai Kecaman Netizen

Viral! Jawaban Benar Malah Dipotong Nilai, Juri LCC MPR RI Tuai Kecaman Netizen