ThisCirebon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, resmi memberikan potongan sebesar 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini diambil untuk membantu warga yang terdampak kenaikan tarif PBB-P2 yang mulai berlaku sejak 2024.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengungkapkan bahwa Pemkot Cirebon terapkan diskon PBB-P2 50 persen sebagai langkah cepat menanggapi keberatan masyarakat.
Kebijakan ini merupakan solusi jangka pendek, menyusul kenaikan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

“Kami telah menerapkan diskon 50 persen, karena kemarin tarifnya terlalu tinggi, sehingga saya mengambil kebijakan memberikan diskon,” kata Edo, dikutip dari pernyataannya di Cirebon, Jumat (…).
Ia menegaskan bahwa aturan kenaikan PBB-P2 tersebut sedang dalam proses evaluasi. Tujuannya adalah memastikan tarif pajak lebih sesuai dengan kemampuan warga, sehingga di masa depan kebijakan potongan atau diskon tidak lagi diperlukan.
Edo juga menjelaskan, dirinya tidak mengetahui secara detail alasan kenaikan tarif PBB-P2 pada 2024 yang terjadi sebelum masa jabatannya. Beberapa warga bahkan melaporkan kenaikan tarif hingga 1.000 persen.
“Dari kebijakan yang kemarin, tentunya kami evaluasi kembali. Sehingga mungkin nanti tidak ada lagi diskon, kalau tarifnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya, dikutip dari pernyataan resmi.

Tahun ini, Pemkot Cirebon menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp70,42 miliar dari total potensi Rp75,89 miliar. Target tersebut dihitung berdasarkan 86.081 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diterbitkan.
PBB-P2 sendiri menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan pajak daerah. Tahun 2025, kontribusinya diperkirakan mencapai 18,30 persen dari total target penerimaan pajak daerah sebesar Rp384,66 miliar.
Kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2024 sempat memicu protes dari warga Kota Cirebon. Banyak yang merasa terbebani dengan tarif baru tersebut.
Salah satu warga, Darma Suryapranata, mengaku terkejut dengan lonjakan pajak yang dikenakannya.
“PBB-P2 rumah saya di Jalan Siliwangi naik dari Rp6,2 juta pada 2023 menjadi Rp65 juta pada 2024,” kata Darma, dikutip dari pernyataannya.
Lihat Lebih Lanjut: 23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Dipastikan Diperbaiki, Pemkab Percepat Pembangunan Infrastruktur“Ini sangat memberatkan, karena naiknya sampai 1.000 persen,” lanjutnya.
Dengan kebijakan Pemkot Cirebon terapkan diskon PBB-P2 50 persen, diharapkan beban masyarakat dapat berkurang, sambil menunggu hasil evaluasi tarif yang lebih adil dan proporsional.