ThisCirebon – Menghadapi potensi risiko tinggi selama musim penghujan, Wali Kota Cirebon menetapkan Status Siaga Darurat Bencana terhitung sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 236 Tahun 2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi serta Tanah Longsor.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan Pemerintah Kota Cirebon terhadap ancaman bencana yang berpotensi meningkat seiring datangnya musim hujan.
Penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Barat terkait kondisi serupa di wilayah provinsi.
Dalam keterangan resmi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cirebon menjelaskan bahwa status siaga darurat bencana berarti adanya peningkatan eskalasi ancaman berdasarkan hasil pemantauan dari instansi berwenang serta mempertimbangkan kondisi nyata atau dampak yang terjadi di masyarakat.
Selain itu, BPBD juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan mitigasi dini di lingkungan masing-masing.
“Ayo tingkatkan kewaspadaan diri dan lingkungan! Pastikan saluran air lancar, siapkan tas siaga bencana, dan selalu utamakan keselamatan. Mari kita jaga Kota Cirebon,” dikutip dari imbauan resmi BPBD Kota Cirebon.
Lihat Lebih Lanjut: Rona Febriana, Pemuda Karawang yang Masuk Top 10 Hacker Google
Masyarakat juga diminta segera melaporkan bila menemukan atau mengalami kondisi darurat bencana melalui layanan “Cirebon Siaga” di nomor 112 (bebas pulsa) atau menghubungi BPBD Kota Cirebon di nomor 0811 227 117 / (0231) 822 8284.
Dengan status siaga darurat ini, Pemkot Cirebon berharap seluruh warga dapat lebih waspada dan siap menghadapi potensi bencana yang mungkin terjadi selama periode tersebut.
Gabung Saluran WhatsApp This Cirebon Di Sini!