ThisCirebon – Kabupaten Cirebon dipastikan kehilangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai Rp121 miliar pada tahun 2026. Kondisi ini terjadi akibat tidak adanya transfer dana dari pemerintah pusat sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kehilangan alokasi dana tersebut diperkirakan akan memberikan dampak besar terhadap program pembangunan daerah, terutama di sektor infrastruktur dasar yang selama ini sangat bergantung pada dukungan anggaran pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menyebut pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 telah menetapkan pemotongan besar terhadap alokasi DAK fisik untuk sejumlah daerah.
Dari total alokasi sebelumnya sebesar Rp121,6 miliar, Kabupaten Cirebon hanya akan menerima Rp72,2 miliar. Artinya, terdapat pengurangan sebesar Rp49,3 miliar yang tidak bisa diterima daerah.
“Pemotongan ini memang sangat memberatkan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk konektivitas jalan, irigasi, hingga pangan akuatik, seluruhnya dipangkas. Praktis, pembangunan di sektor tersebut akan mandek dan masyarakat yang paling dirugikan,” kata Sri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025), dikutip dari bandung.bisnis.com.
Berdasarkan data BKAD, terdapat enam sektor pembangunan yang masuk dalam program DAK fisik. Namun, hanya tiga sektor yang masih memperoleh kucuran dana, yakni air minum, pendidikan, dan kesehatan.
Sedangkan tiga sektor lainnya—konektivitas jalan (Rp27,9 miliar), irigasi (Rp10,4 miliar), dan pangan akuatik (Rp10,9 miliar)—tidak lagi menerima dana alias terpotong total.
Menurut Sri, sektor jalan dan irigasi merupakan program vital yang sangat mendesak di Kabupaten Cirebon. Banyak ruas jalan kabupaten mengalami kerusakan parah, sementara perbaikan kini terancam tertunda akibat minimnya anggaran.
Hal serupa terjadi di sektor irigasi, di mana sejumlah saluran tidak lagi berfungsi optimal sehingga berdampak pada produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
“Cirebon ini salah satu lumbung pangan di Jawa Barat. Kalau irigasi dibiarkan rusak, maka dampaknya bukan hanya kepada petani, tetapi juga bisa memengaruhi ketahanan pangan di level provinsi maupun nasional,” tegas Sri.
Lihat Lebih Lanjut: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Hilangnya alokasi DAK fisik turut memperberat beban keuangan daerah. Selama ini, APBD Kabupaten Cirebon sebagian besar terserap untuk belanja pegawai dan kebutuhan rutin, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan fisik sangat terbatas.
Tanpa bantuan dana dari pusat, pemerintah daerah hampir tidak memiliki alternatif pembiayaan yang memadai.
“Kami berharap ada evaluasi ulang dari pemerintah pusat. Pemotongan ini jangan sampai merugikan masyarakat daerah,” ujar Sri.
Sri juga menyoroti potensi risiko sosial dan ekonomi yang bisa muncul jika pembangunan infrastruktur tidak segera ditangani.
Kerusakan jalan berpotensi menghambat distribusi barang dan jasa, menaikkan ongkos logistik, dan menurunkan daya saing ekonomi daerah.
Sebagai langkah antisipasi, BKAD dan pemerintah daerah kini berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menjajaki kerja sama dengan pihak swasta.
Namun, Sri menegaskan langkah tersebut tidak bisa langsung menutup kekurangan anggaran akibat hilangnya DAK fisik.
“Kami realistis, PAD Cirebon masih sangat terbatas. Harapan terbesar tetap pada pemerintah pusat agar kebijakan pemotongan ini bisa ditinjau ulang,” pungkasnya.
