Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Comming Soon

ThisCirebon – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota secara resmi meluncurkan layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum serta upaya memperkuat rasa aman bagi warga dari praktik penagihan utang yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa inisiatif tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Layanan ini sekaligus menjadi komitmen Polres dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Kota Cirebon.

“Seluruh proses penarikan kendaraan harus berdasarkan putusan pengadilan, bukan dilakukan dengan cara paksa yang merugikan masyarakat,” kata AKBP Eko Iskandar, dikutip dari AntaraNews.

Tiga Kanal Aduan Disiapkan untuk Masyarakat

Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

Untuk mempermudah proses pelaporan, Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal aduan yang bisa diakses masyarakat. Ketiganya meliputi:

Call Center 110 untuk pengaduan umum,

WhatsApp “Lapor Kapolres Bae” di nomor 0812-8500-2006, dan

Tim Maung Presisi di nomor 0856-1100-202 untuk laporan bersifat mendesak.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Polres menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan, ancaman, atau bentuk intimidasi apa pun dalam proses penarikan kendaraan.

“Penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah akan dianggap ilegal dan dapat berujung pada sanksi hukum,” ujar AKBP Eko.

Patroli Rutin dan Pengawasan Ketat di Titik Rawan

Selain membuka kanal aduan, Polres Cirebon Kota juga meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan seperti terminal kendaraan, kantor pembiayaan, dan area publik yang kerap menjadi lokasi aksi penarikan paksa. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif agar aparat dapat segera hadir ketika muncul dugaan intimidasi di lapangan.

“Patroli dilakukan agar petugas dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan intimidasi atau perampasan kendaraan,” tutur AKBP Eko, dikutip dari AntaraNews.

Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap oknum penagih utang yang bertindak di luar prosedur serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Jaminan Pendampingan Hukum bagi Korban

Dalam implementasinya, Polres Cirebon Kota juga memberikan jaminan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum penagih utang, pihak kepolisian akan membantu proses pengembalian kendaraan yang disita secara tidak sah. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai koridor hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tidak takut melapor. Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional agar hak-hak warga tetap terlindungi,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Langkah ini menjadi wujud nyata upaya Polres Cirebon Kota dalam memperkuat kepercayaan publik serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Cirebon.

Ikuti saluran WhatsApp This Cirebon dengan cara klik di sini!

Comming Soon
You might also like
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Siswa SMK Temukan Celah Sistem Registrasi Domain .ID (PANDI)

Siswa SMK Temukan Celah Sistem Registrasi Domain .ID (PANDI)

Muhammad Wishal, Pemuda Subang Penemu Celah Keamanan NASA, Departemen Pertahanan AS, hingga KPK

Muhammad Wishal, Pemuda Subang Penemu Celah Keamanan NASA, Departemen Pertahanan AS, hingga KPK

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Berasal dari Meteor yang Melintas di Langit Jawa

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Berasal dari Meteor yang Melintas di Langit Jawa

Perempuan Cirebon Diduga Disekap dan Disiram Air Keras oleh Oknum Polisi

Perempuan Cirebon Diduga Disekap dan Disiram Air Keras oleh Oknum Polisi

Diduga Main Judi Bola, Anak Menkeu Purbaya Dikecam Publik

Diduga Main Judi Bola, Anak Menkeu Purbaya Dikecam Publik

Artikel Popular
Profil dan Biodata April DA7, Peserta D’Academy 7 Termuda Asal Cirebon
Pantau Lalu Lintas Real Time di CCTV ATCS Cirebon
Apa Arti “Beli” di Cirebon?
UMR Cirebon 2025 Resmi Naik! Ini Besarannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Arti Beli di Cirebon yang Sering Kamu Dengar
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Athara Maskot Kota Cirebon
LSP Talenta Gemilang untuk pendaftaran Sertifikasi HR
Sertifikasi Profesi HR Berlisensi BNSP
Kanal Pengaduan Kejadian Bencana
Ciri-ciri Rokok Ilegar