ThisCirebon – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota secara resmi meluncurkan layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum serta upaya memperkuat rasa aman bagi warga dari praktik penagihan utang yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa inisiatif tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Layanan ini sekaligus menjadi komitmen Polres dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Kota Cirebon.
“Seluruh proses penarikan kendaraan harus berdasarkan putusan pengadilan, bukan dilakukan dengan cara paksa yang merugikan masyarakat,” kata AKBP Eko Iskandar, dikutip dari AntaraNews.

Untuk mempermudah proses pelaporan, Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal aduan yang bisa diakses masyarakat. Ketiganya meliputi:
Call Center 110 untuk pengaduan umum,
WhatsApp “Lapor Kapolres Bae” di nomor 0812-8500-2006, dan
Tim Maung Presisi di nomor 0856-1100-202 untuk laporan bersifat mendesak.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Polres menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan, ancaman, atau bentuk intimidasi apa pun dalam proses penarikan kendaraan.
“Penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah akan dianggap ilegal dan dapat berujung pada sanksi hukum,” ujar AKBP Eko.
Selain membuka kanal aduan, Polres Cirebon Kota juga meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan seperti terminal kendaraan, kantor pembiayaan, dan area publik yang kerap menjadi lokasi aksi penarikan paksa. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif agar aparat dapat segera hadir ketika muncul dugaan intimidasi di lapangan.
“Patroli dilakukan agar petugas dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan intimidasi atau perampasan kendaraan,” tutur AKBP Eko, dikutip dari AntaraNews.
Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap oknum penagih utang yang bertindak di luar prosedur serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Dalam implementasinya, Polres Cirebon Kota juga memberikan jaminan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum penagih utang, pihak kepolisian akan membantu proses pengembalian kendaraan yang disita secara tidak sah. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai koridor hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak takut melapor. Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional agar hak-hak warga tetap terlindungi,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Langkah ini menjadi wujud nyata upaya Polres Cirebon Kota dalam memperkuat kepercayaan publik serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Cirebon.
Ikuti saluran WhatsApp This Cirebon dengan cara klik di sini!