This Cirebon – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial MA (24). Penangkapan dilakukan di kamar rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras ilegal.
Untuk barang bukti yang disita antara lain 604 butir Tramadol, 102 butir Trihex, serta uang tunai sebesar Rp2.007.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut, di antaranya dompet, telepon genggam, tas selempang, serta barang bukti lain yang relevan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mendalami jaringan peredarannya. Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun,” ujar Kombes Pol Imara Utama dikutip dari tribratanews.jabar.polri.go.id.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk obat keras ilegal (OKA), di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kepolisian juga akan terus melakukan operasi serta penindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Pol Imara Utama mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang berkaitan dengan narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110. Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti secepatnya,” pungkas Kapolresta Cirebon.
