Sebuah kasus korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Cirebon. Kali ini, yang terseret adalah pejabat tinggi di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Adil Prayitno, Kepala DPKPP Cirebon, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang ternyata sebagian besar hanya fiktif belaka.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengungkap, proyek tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak total mencapai miliaran rupiah.
Namun ironisnya, proyek yang seharusnya memperbaiki infrastruktur di dua kecamatan ini justru menjadi lahan penyalahgunaan anggaran.
Proyek bermasalah ini dilaksanakan di Kecamatan Lemahabang dan Losari. Di Lemahabang, kontrak pekerjaan bernilai sekitar Rp1,88 miliar, sedangkan di Losari mencapai Rp1,65 miliar.
Tapi dari hasil penyidikan, proyek di Lemahabang hanya terealisasi sekitar 20 hingga 27 persen saja, sementara di Losari malah lebih parah—lebih dari 90 persen pekerjaan tak pernah dilaksanakan.
Modus yang digunakan cukup klasik namun tetap bikin geleng-geleng kepala: pekerjaan diterima, uang cair, tapi pengerjaannya tidak dilakukan sesuai kontrak, bahkan sebagian besar nihil.
Selain itu, proyek ini juga melibatkan praktik “pinjam bendera”, di mana perusahaan kontraktor digunakan hanya sebagai formalitas tanpa benar-benar melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Tak hanya Adil Prayitno yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Cirebon juga menahan enam orang lainnya yang diduga turut terlibat.
Mereka adalah DT (pengendali kegiatan), RSW (pengawas), serta OK, C, LM, dan T. Ketujuh orang ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cirebon.
Dilansir dari berbagai sumber seperti Detik, Antara, TribunCirebon, dan iNews, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main—hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Meski sudah menetapkan tujuh tersangka, Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir.
“Kami akan telusuri siapa saja yang menikmati hasil kejahatan ini dan ke mana dana tersebut mengalir,” ujar Kasi Intelijen Kejari, Randy Tumpal Pardede, seperti dikutip dari Antara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Essadendra Aneksa, juga menyebut bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan keterlibatan pihak lain masih sangat terbuka dan terus didalami.
Penangkapan para tersangka dilakukan cukup dramatis. Pada Rabu malam (28/5/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, mereka digiring keluar dari kantor Kejari mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker.
Dari gestur tubuhnya, mereka terlihat menunduk, menghindari sorotan kamera sebelum masuk ke mobil tahanan berwarna hijau.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama masyarakat Cirebon yang geram melihat proyek infrastruktur vital seperti jalan dan drainase dijadikan ajang korupsi.
Tak sedikit warga berharap agar Kejari benar-benar mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh hingga ke akar-akarnya.