Sebuah aksi kejahatan terjadi di depan warung nasi goreng di Jalan Kalijaga, Kampung Api-Api, Kota Cirebon, Selasa malam (29/4/2025).
Seorang pria berinisial AW (45) ditangkap warga setelah diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pencurian dengan membawa senjata api dan senjata tajam.
Pelaku tidak sendiri. Ia diduga beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Berkat keberanian warga, satu pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa AW bersama temannya membawa sejumlah senjata saat datang ke lokasi.
“Pelaku membawa senpi yang diselipkan di pinggang dan sejumlah sajam dalam dua tas hitam. Setelah memesan minuman, pelaku membekap korban dari belakang dan memukulinya secara brutal bersama temannya,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025), dikutip dari Tribratanews Jabar.
Korban diketahui bernama Toni, seorang penjual kopi. Ia sempat melawan ketika pelaku mencoba mengambil kunci motor miliknya.
Perkelahian sempat terjadi antara korban dan pelaku. Saat pelaku mencoba kabur, korban berhasil menjatuhkan sepeda motor yang mereka tunggangi. Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang langsung ikut membantu.
Pelaku berinisial AW berhasil diamankan. Sementara rekannya melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
1 senjata api
9 butir peluru
1 airsoft gun
Beberapa sajam (senjata tajam)
Alat kejut listrik
Handphone dan perlengkapan lain
Sepeda motor tanpa pelat nomor
Polres Cirebon Kota menjerat AW dengan pasal berlapis.
Ia dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 dan 351 KUHP.
Hukuman maksimalnya bisa mencapai penjara seumur hidup, tergantung hasil penyidikan lanjutan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku serta memburu rekan AW yang kabur dari lokasi kejadian.
