Proyek Jalan Fiktif di Cirebon, Kepala Dinas DPKPP dan 6 Orang Lainnya Terjerat Korupsi Rp2,6 Miliar

Proyek Jalan Fiktif di Cirebon, Kepala Dinas DPKPP dan 6 Orang Lainnya Terjerat Korupsi Rp2,6 Miliar
Comming Soon

Sebuah kasus korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Cirebon. Kali ini, yang terseret adalah pejabat tinggi di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Adil Prayitno, Kepala DPKPP Cirebon, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang ternyata sebagian besar hanya fiktif belaka.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengungkap, proyek tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak total mencapai miliaran rupiah.

Namun ironisnya, proyek yang seharusnya memperbaiki infrastruktur di dua kecamatan ini justru menjadi lahan penyalahgunaan anggaran.

Proyek Fiktif di Dua Kecamatan, Lemahabang dan Losari

Proyek bermasalah ini dilaksanakan di Kecamatan Lemahabang dan Losari. Di Lemahabang, kontrak pekerjaan bernilai sekitar Rp1,88 miliar, sedangkan di Losari mencapai Rp1,65 miliar.

Tapi dari hasil penyidikan, proyek di Lemahabang hanya terealisasi sekitar 20 hingga 27 persen saja, sementara di Losari malah lebih parah—lebih dari 90 persen pekerjaan tak pernah dilaksanakan.

Modus yang digunakan cukup klasik namun tetap bikin geleng-geleng kepala: pekerjaan diterima, uang cair, tapi pengerjaannya tidak dilakukan sesuai kontrak, bahkan sebagian besar nihil.

Selain itu, proyek ini juga melibatkan praktik “pinjam bendera”, di mana perusahaan kontraktor digunakan hanya sebagai formalitas tanpa benar-benar melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Promosikan Bisnis Kamu di This Cirebon dengan Jangkauan 25 Ribu Pengikut
Promosikan Bisnis Kamu di This Cirebon dengan Jangkauan 25 Ribu Pengikut

7 Tersangka Sudah Ditahan, Termasuk Kepala DPKPP

Tak hanya Adil Prayitno yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Cirebon juga menahan enam orang lainnya yang diduga turut terlibat.

Mereka adalah DT (pengendali kegiatan), RSW (pengawas), serta OK, C, LM, dan T. Ketujuh orang ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cirebon.

Dilansir dari berbagai sumber seperti DetikAntaraTribunCirebon, dan iNews, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main—hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Kejari Masih Dalami Aliran Dana dan Pelaku Lain

Meski sudah menetapkan tujuh tersangka, Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir.

“Kami akan telusuri siapa saja yang menikmati hasil kejahatan ini dan ke mana dana tersebut mengalir,” ujar Kasi Intelijen Kejari, Randy Tumpal Pardede, seperti dikutip dari Antara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Essadendra Aneksa, juga menyebut bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Ia menambahkan bahwa kemungkinan keterlibatan pihak lain masih sangat terbuka dan terus didalami.

Penangkapan Dramatis di Malam Hari

Penangkapan para tersangka dilakukan cukup dramatis. Pada Rabu malam (28/5/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, mereka digiring keluar dari kantor Kejari mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker.

Dari gestur tubuhnya, mereka terlihat menunduk, menghindari sorotan kamera sebelum masuk ke mobil tahanan berwarna hijau.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama masyarakat Cirebon yang geram melihat proyek infrastruktur vital seperti jalan dan drainase dijadikan ajang korupsi.

Tak sedikit warga berharap agar Kejari benar-benar mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh hingga ke akar-akarnya.

Comming Soon
You might also like
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Siswa SMK Temukan Celah Sistem Registrasi Domain .ID (PANDI)

Siswa SMK Temukan Celah Sistem Registrasi Domain .ID (PANDI)

Muhammad Wishal, Pemuda Subang Penemu Celah Keamanan NASA, Departemen Pertahanan AS, hingga KPK

Muhammad Wishal, Pemuda Subang Penemu Celah Keamanan NASA, Departemen Pertahanan AS, hingga KPK

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Berasal dari Meteor yang Melintas di Langit Jawa

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Berasal dari Meteor yang Melintas di Langit Jawa

Perempuan Cirebon Diduga Disekap dan Disiram Air Keras oleh Oknum Polisi

Perempuan Cirebon Diduga Disekap dan Disiram Air Keras oleh Oknum Polisi

Diduga Main Judi Bola, Anak Menkeu Purbaya Dikecam Publik

Diduga Main Judi Bola, Anak Menkeu Purbaya Dikecam Publik

Artikel Popular
Profil dan Biodata April DA7, Peserta D’Academy 7 Termuda Asal Cirebon
Pantau Lalu Lintas Real Time di CCTV ATCS Cirebon
Apa Arti “Beli” di Cirebon?
UMR Cirebon 2025 Resmi Naik! Ini Besarannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Arti Beli di Cirebon yang Sering Kamu Dengar
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Athara Maskot Kota Cirebon
LSP Talenta Gemilang untuk pendaftaran Sertifikasi HR
Sertifikasi Profesi HR Berlisensi BNSP
Kanal Pengaduan Kejadian Bencana
Ciri-ciri Rokok Ilegar