ThisCirebon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali berhasil membongkar kasus narkoba di area futsal Cirebon. Pengungkapan ini terjadi pada Senin (15/09/2025), tepatnya di kawasan Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan dua pria di Cirebon ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu. Keduanya adalah RA (22) dan DS (27), warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa operasi bermula dari informasi masyarakat yang mengarah ke lokasi sekitar lapangan futsal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati keberadaan RA dan DS.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
13 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 4,31 gram
1 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,28 gram
1 botol plastik bekas permen
1 unit ponsel merk Vivo
1 unit sepeda motor Honda Beat
Seluruh barang bukti bersama para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman berat menanti mereka.
Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat terus bergerak dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di area publik seperti lapangan futsal yang kerap digunakan masyarakat.
Dengan adanya pengungkapan ini, dua pria di Cirebon ditangkap dan diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lain, sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
