ThisCirebon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga antirasuah tersebut memanggil lima perangkat desa di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Cirebon pada Selasa (28/10/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Cirebon, Jabar, atas nama SAF selaku petugas protokol PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara), SUH dan SN selaku pegawai Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH selaku pegawai Pemerintah Desa Pegagan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain kelima perangkat desa tersebut, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial MUN, serta empat pihak swasta masing-masing berinisial MM, FAT, AM, dan KA, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Menurut Budi, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diduga menyimpan alat bukti penting.
Dua lokasi tersebut yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Langkah ini menandai keseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap indikasi penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial lembaga keuangan negara tersebut.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Hingga kini, KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam skema penyaluran dana CSR tersebut.