Diduga Gelapkan Dana Desa, Kuwu Setu Kulon Resmi Jadi Tersangka

Diduga Gelapkan Dana Desa, Kuwu Setu Kulon Resmi Jadi Tersangka
Comming Soon

ThisCirebon – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Cirebon menetapkan Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial J, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana desa. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan anggaran desa yang tengah diusut di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kepastian status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Informasi mengenai penetapan sebagai tersangka diterima langsung dari pihak Polresta Cirebon melalui nota dinas,” dikutip dari pernyataan Iwan Ridwan Hardiawan.

Iwan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon, jabatan kuwu yang tersangkut masalah hukum akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang dijabat oleh sekretaris desa.

“Sekarang setelah aktif dia berhadapan dengan kasus hukum. Sudah ditetapkan tersangka dan kini sudah ditahan,” ujar Iwan dikutip dari koranpikiranrakyat.com.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, J sempat diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.181-DPMD/2025, yang diterbitkan karena adanya sejumlah persoalan terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dan 2025.

Namun, setelah masa pemberhentian berakhir, J kembali diaktifkan sebagai kuwu pada 15 Agustus 2025 melalui surat keputusan yang sama. Belum lama kembali menjabat, J justru kembali tersandung kasus hukum yang kini menempatkannya dalam tahanan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon belum mengambil langkah pemecatan permanen. Menurut Iwan, langkah tersebut akan diputuskan setelah adanya ketetapan hukum tetap dari pengadilan (inkrah).

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan asli desa yang bersumber dari hasil sewa tanah kas desa untuk tahun garapan 2022–2024. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.

Ikuti saluran WhatsApp This Cirebon agar kamu #LebihTahuCirebon dengan klik di sini!

Comming Soon
You might also like
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Siswa SMK Temukan Celah Sistem Registrasi Domain .ID (PANDI)

Siswa SMK Temukan Celah Sistem Registrasi Domain .ID (PANDI)

Muhammad Wishal, Pemuda Subang Penemu Celah Keamanan NASA, Departemen Pertahanan AS, hingga KPK

Muhammad Wishal, Pemuda Subang Penemu Celah Keamanan NASA, Departemen Pertahanan AS, hingga KPK

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Berasal dari Meteor yang Melintas di Langit Jawa

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Berasal dari Meteor yang Melintas di Langit Jawa

Perempuan Cirebon Diduga Disekap dan Disiram Air Keras oleh Oknum Polisi

Perempuan Cirebon Diduga Disekap dan Disiram Air Keras oleh Oknum Polisi

Diduga Main Judi Bola, Anak Menkeu Purbaya Dikecam Publik

Diduga Main Judi Bola, Anak Menkeu Purbaya Dikecam Publik

Artikel Popular
Profil dan Biodata April DA7, Peserta D’Academy 7 Termuda Asal Cirebon
Pantau Lalu Lintas Real Time di CCTV ATCS Cirebon
Apa Arti “Beli” di Cirebon?
UMR Cirebon 2025 Resmi Naik! Ini Besarannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Arti Beli di Cirebon yang Sering Kamu Dengar
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Athara Maskot Kota Cirebon
LSP Talenta Gemilang untuk pendaftaran Sertifikasi HR
Sertifikasi Profesi HR Berlisensi BNSP
Kanal Pengaduan Kejadian Bencana
Ciri-ciri Rokok Ilegar