Pemkot Cirebon Larang Penggunaan dan Penjualan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

Pemkot Cirebon Larang Penggunaan dan Penjualan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026
Comming Soon

ThisCirebon – Pemerintah Kota Cirebon resmi melarang penggunaan, peredaran, penjualan, hingga pembakaran kembang api, petasan, dan sejenisnya pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 100/16/PEM/2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah dan BUMD, pelaku usaha seperti rumah makan, kafe, restoran, tempat hiburan, camat dan lurah, hingga masyarakat umum.

Larangan ini dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Forkopimda Kota Cirebon, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama perayaan pergantian tahun.

Pemkot Cirebon Larang Penggunaan dan Penjualan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026
Pemkot Cirebon Larang Penggunaan dan Penjualan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

Dalam surat edaran itu disebutkan, setiap orang maupun badan usaha dilarang menggunakan, menyalakan, mengedarkan, menjual, atau memperdagangkan kembang api, petasan, dan sejenisnya pada perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Cirebon.

Pemerintah Kota Cirebon juga menginstruksikan kepada camat, lurah, perangkat daerah terkait, aparat penegak peraturan daerah, serta TNI dan Polri untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Penertiban akan dilakukan secara terpadu guna memastikan surat edaran tersebut dijalankan dengan baik.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang sederhana, tertib, dan tetap menjaga keamanan serta keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Pemkot Cirebon menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Cirebon pada 27 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, SAP, M.Si.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipedomani dan dilaksanakan secara penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak demi terciptanya perayaan Tahun Baru yang aman dan kondusif di Kota Cirebon.

Follow WhatsApp Channel This Cirebon untuk update berita terbaru setiap hari (KLIK DISINI).

Comming Soon
You might also like
Polisi Pastikan Isu “Teror Pocong” di Cirebon Tidak Benar

Polisi Pastikan Isu “Teror Pocong” di Cirebon Tidak Benar

Rona Febriana, Pemuda Karawang yang Masuk Top 10 Hacker Google

Rona Febriana, Pemuda Karawang yang Masuk Top 10 Hacker Google

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Dipastikan Diperbaiki, Pemkab Percepat Pembangunan Infrastruktur

23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Dipastikan Diperbaiki, Pemkab Percepat Pembangunan Infrastruktur

Pejabat Kuningan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Polda Jabar Lanjutkan Proses Hukum

Pejabat Kuningan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Polda Jabar Lanjutkan Proses Hukum

Viral! Jawaban Benar Malah Dipotong Nilai, Juri LCC MPR RI Tuai Kecaman Netizen

Viral! Jawaban Benar Malah Dipotong Nilai, Juri LCC MPR RI Tuai Kecaman Netizen