Pemkot Cirebon Larang Penggunaan dan Penjualan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

Pemkot Cirebon Larang Penggunaan dan Penjualan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026
Comming Soon

ThisCirebon – Pemerintah Kota Cirebon resmi melarang penggunaan, peredaran, penjualan, hingga pembakaran kembang api, petasan, dan sejenisnya pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 100/16/PEM/2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah dan BUMD, pelaku usaha seperti rumah makan, kafe, restoran, tempat hiburan, camat dan lurah, hingga masyarakat umum.

Larangan ini dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Forkopimda Kota Cirebon, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama perayaan pergantian tahun.

Pemkot Cirebon Larang Penggunaan dan Penjualan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026
Pemkot Cirebon Larang Penggunaan dan Penjualan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

Dalam surat edaran itu disebutkan, setiap orang maupun badan usaha dilarang menggunakan, menyalakan, mengedarkan, menjual, atau memperdagangkan kembang api, petasan, dan sejenisnya pada perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Cirebon.

Pemerintah Kota Cirebon juga menginstruksikan kepada camat, lurah, perangkat daerah terkait, aparat penegak peraturan daerah, serta TNI dan Polri untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Penertiban akan dilakukan secara terpadu guna memastikan surat edaran tersebut dijalankan dengan baik.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang sederhana, tertib, dan tetap menjaga keamanan serta keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Pemkot Cirebon menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Cirebon pada 27 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, SAP, M.Si.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipedomani dan dilaksanakan secara penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak demi terciptanya perayaan Tahun Baru yang aman dan kondusif di Kota Cirebon.

Follow WhatsApp Channel This Cirebon untuk update berita terbaru setiap hari (KLIK DISINI).

Comming Soon
You might also like
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Siswa SMK Temukan Celah Sistem Registrasi Domain .ID (PANDI)

Siswa SMK Temukan Celah Sistem Registrasi Domain .ID (PANDI)

Muhammad Wishal, Pemuda Subang Penemu Celah Keamanan NASA, Departemen Pertahanan AS, hingga KPK

Muhammad Wishal, Pemuda Subang Penemu Celah Keamanan NASA, Departemen Pertahanan AS, hingga KPK

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Berasal dari Meteor yang Melintas di Langit Jawa

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Berasal dari Meteor yang Melintas di Langit Jawa

Perempuan Cirebon Diduga Disekap dan Disiram Air Keras oleh Oknum Polisi

Perempuan Cirebon Diduga Disekap dan Disiram Air Keras oleh Oknum Polisi

Diduga Main Judi Bola, Anak Menkeu Purbaya Dikecam Publik

Diduga Main Judi Bola, Anak Menkeu Purbaya Dikecam Publik

Artikel Popular
Profil dan Biodata April DA7, Peserta D’Academy 7 Termuda Asal Cirebon
Pantau Lalu Lintas Real Time di CCTV ATCS Cirebon
Apa Arti “Beli” di Cirebon?
UMR Cirebon 2025 Resmi Naik! Ini Besarannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Arti Beli di Cirebon yang Sering Kamu Dengar
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Athara Maskot Kota Cirebon
LSP Talenta Gemilang untuk pendaftaran Sertifikasi HR
Sertifikasi Profesi HR Berlisensi BNSP
Kanal Pengaduan Kejadian Bencana
Ciri-ciri Rokok Ilegar