Wajib Tahu! THR Harus Cair Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya

Comming Soon

This Cirebon – Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling ditunggu oleh para pekerja. Pemerintah telah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Artinya, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran hingga mendekati atau bahkan setelah hari raya berlangsung.

Aturan ini dibuat untuk memastikan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan perayaan dengan layak dan tanpa tekanan finansial.

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut pekerja.

THR diberikan satu kali dalam setahun dan tidak boleh dicicil, kecuali dalam kondisi khusus sesuai kebijakan pemerintah.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Pembayaran THR wajib dilakukan maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Contohnya:

Perusahaan boleh membayar lebih awal, tetapi tidak boleh melewati batas waktu tersebut.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

THR wajib diberikan kepada:

Besaran THR:

Apa Sanksi Jika THR Terlambat Dibayar?

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan:

  • Denda administratif

  • Teguran dari instansi ketenagakerjaan

  • Sanksi sesuai peraturan yang berlaku

Selain itu, keterlambatan juga bisa menurunkan kepercayaan dan loyalitas karyawan.

Kesimpulan

THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu, maksimal H-7 sebelum hari raya. Ketentuan ini bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja.

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan THR menunjukkan tanggung jawab dan profesionalisme. Sedangkan bagi pekerja, memahami aturan ini penting agar hak dapat diterima sesuai ketentuan.

Comming Soon
You might also like
Polisi Pastikan Isu “Teror Pocong” di Cirebon Tidak Benar

Polisi Pastikan Isu “Teror Pocong” di Cirebon Tidak Benar

Rona Febriana, Pemuda Karawang yang Masuk Top 10 Hacker Google

Rona Febriana, Pemuda Karawang yang Masuk Top 10 Hacker Google

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Dipastikan Diperbaiki, Pemkab Percepat Pembangunan Infrastruktur

23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Dipastikan Diperbaiki, Pemkab Percepat Pembangunan Infrastruktur

Pejabat Kuningan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Polda Jabar Lanjutkan Proses Hukum

Pejabat Kuningan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Polda Jabar Lanjutkan Proses Hukum

Viral! Jawaban Benar Malah Dipotong Nilai, Juri LCC MPR RI Tuai Kecaman Netizen

Viral! Jawaban Benar Malah Dipotong Nilai, Juri LCC MPR RI Tuai Kecaman Netizen