Wajib Tahu! THR Harus Cair Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya

Comming Soon

This Cirebon – Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling ditunggu oleh para pekerja. Pemerintah telah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Artinya, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran hingga mendekati atau bahkan setelah hari raya berlangsung.

Aturan ini dibuat untuk memastikan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan perayaan dengan layak dan tanpa tekanan finansial.

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut pekerja.

THR diberikan satu kali dalam setahun dan tidak boleh dicicil, kecuali dalam kondisi khusus sesuai kebijakan pemerintah.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Pembayaran THR wajib dilakukan maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Contohnya:

Perusahaan boleh membayar lebih awal, tetapi tidak boleh melewati batas waktu tersebut.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

THR wajib diberikan kepada:

Besaran THR:

Apa Sanksi Jika THR Terlambat Dibayar?

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan:

  • Denda administratif

  • Teguran dari instansi ketenagakerjaan

  • Sanksi sesuai peraturan yang berlaku

Selain itu, keterlambatan juga bisa menurunkan kepercayaan dan loyalitas karyawan.

Kesimpulan

THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu, maksimal H-7 sebelum hari raya. Ketentuan ini bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja.

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan THR menunjukkan tanggung jawab dan profesionalisme. Sedangkan bagi pekerja, memahami aturan ini penting agar hak dapat diterima sesuai ketentuan.

Comming Soon
You might also like
KPM UI BBC Gandeng GenBI dan Bank Indonesia, 33 UMKM Bojongkulon Beralih ke Pembayaran Digital

KPM UI BBC Gandeng GenBI dan Bank Indonesia, 33 UMKM Bojongkulon Beralih ke Pembayaran Digital

Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Pria di Cirebon Curi Rp47 Juta dan Emas

Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Pria di Cirebon Curi Rp47 Juta dan Emas

UIN Cirebon Raih Rekor MURI Lewat Penanaman 17.845 Pohon

UIN Cirebon Raih Rekor MURI Lewat Penanaman 17.845 Pohon

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Harga Ayam di Cirebon Naik Jadi Rp40.800 per Kilogram

Harga Ayam di Cirebon Naik Jadi Rp40.800 per Kilogram

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Artikel Popular
Profil dan Biodata April DA7, Peserta D’Academy 7 Termuda Asal Cirebon
Pantau Lalu Lintas Real Time di CCTV ATCS Cirebon
Apa Arti “Beli” di Cirebon?
UMR Cirebon 2025 Resmi Naik! Ini Besarannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Arti Beli di Cirebon yang Sering Kamu Dengar
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Athara Maskot Kota Cirebon
LSP Talenta Gemilang untuk pendaftaran Sertifikasi HR
Sertifikasi Profesi HR Berlisensi BNSP
Kanal Pengaduan Kejadian Bencana
Ciri-ciri Rokok Ilegar