This Cirebon – Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling ditunggu oleh para pekerja. Pemerintah telah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Artinya, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran hingga mendekati atau bahkan setelah hari raya berlangsung.
Aturan ini dibuat untuk memastikan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan perayaan dengan layak dan tanpa tekanan finansial.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut pekerja.
THR diberikan satu kali dalam setahun dan tidak boleh dicicil, kecuali dalam kondisi khusus sesuai kebijakan pemerintah.
Pembayaran THR wajib dilakukan maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Contohnya:
Jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April, maka THR harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 3 April.
Jika Natal jatuh pada 25 Desember, maka THR wajib cair paling lambat 18 Desember.
Perusahaan boleh membayar lebih awal, tetapi tidak boleh melewati batas waktu tersebut.
THR wajib diberikan kepada:
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Pekerja tetap (PKWTT)
Pekerja kontrak (PKWT)
Besaran THR:
Masa kerja 12 bulan atau lebih → 1 bulan gaji penuh
Masa kerja kurang dari 12 bulan → dihitung secara proporsional
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan:
Denda administratif
Teguran dari instansi ketenagakerjaan
Sanksi sesuai peraturan yang berlaku
Selain itu, keterlambatan juga bisa menurunkan kepercayaan dan loyalitas karyawan.
THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu, maksimal H-7 sebelum hari raya. Ketentuan ini bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan THR menunjukkan tanggung jawab dan profesionalisme. Sedangkan bagi pekerja, memahami aturan ini penting agar hak dapat diterima sesuai ketentuan.