Bupati Cirebon Imron Hadapi Gugatan PKPU Rp35 Miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Gugatan PKPU Bupati Cirebon Imron
Comming Soon

This Cirebon – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan nilai gugatan mencapai Rp35 miliar. Gugatan ini diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang.

Sengketa tersebut disebut berawal dari persoalan utang piutang yang terjadi pada 2019.

Gugatan PKPU Ajukan Nilai Utang Rp35 Miliar

Kuasa hukum penggugat, Charles Situmorang, menyampaikan bahwa Bupati Cirebon Imron disebut memiliki kewajiban utang sebesar Rp35 miliar kepada kliennya.

“Drs. H. H. Imron selaku Bupati Kabupaten Cirebon memiliki utang sebesar Rp35.000.000.000 kepada Sdr. Dr. H. Sunjaya Purwadisastra,” kata Charles dikutip dari jabar.idntimes.com.

Gugatan tersebut kemudian diajukan melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Proses hukum tersebut saat ini masih berjalan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.

Soroti Ketidakhadiran Tergugat dalam Sidang

Dalam proses persidangan, pihak penggugat turut menyoroti ketidakhadiran Bupati Imron maupun kuasa hukumnya dalam dua agenda pemanggilan sidang tanpa adanya keterangan.

Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pejabat publik dalam menghadapi proses hukum.

“Sebagai pejabat publik tentu seharusnya memberikan contoh dan teladan taat hukum,” ujar Charles.

Sidang Masuk Tahap Kesimpulan

Setelah melalui tahap pembuktian yang berlangsung pada 19 Juni 2026, perkara PKPU tersebut kini memasuki agenda penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada 23 Juni 2026.

Pihak penggugat menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan dalam proses persidangan. Sebelumnya, upaya somasi juga telah dilakukan, namun disebut belum mendapatkan tanggapan.

“Oleh karenanya kami beranggapan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” tambah kuasa hukum penggugat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Bupati Cirebon Imron maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait gugatan PKPU tersebut maupun mengenai substansi utang yang menjadi pokok perkara.

Follow Instagram This Cirebo Di SINI!

Comming Soon
You might also like
KPM UI BBC Gandeng GenBI dan Bank Indonesia, 33 UMKM Bojongkulon Beralih ke Pembayaran Digital

KPM UI BBC Gandeng GenBI dan Bank Indonesia, 33 UMKM Bojongkulon Beralih ke Pembayaran Digital

Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Pria di Cirebon Curi Rp47 Juta dan Emas

Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Pria di Cirebon Curi Rp47 Juta dan Emas

UIN Cirebon Raih Rekor MURI Lewat Penanaman 17.845 Pohon

UIN Cirebon Raih Rekor MURI Lewat Penanaman 17.845 Pohon

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Harga Ayam di Cirebon Naik Jadi Rp40.800 per Kilogram

Harga Ayam di Cirebon Naik Jadi Rp40.800 per Kilogram

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Artikel Popular
Profil dan Biodata April DA7, Peserta D’Academy 7 Termuda Asal Cirebon
Pantau Lalu Lintas Real Time di CCTV ATCS Cirebon
Apa Arti “Beli” di Cirebon?
UMR Cirebon 2025 Resmi Naik! Ini Besarannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Arti Beli di Cirebon yang Sering Kamu Dengar
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Athara Maskot Kota Cirebon
LSP Talenta Gemilang untuk pendaftaran Sertifikasi HR
Sertifikasi Profesi HR Berlisensi BNSP
Kanal Pengaduan Kejadian Bencana
Ciri-ciri Rokok Ilegar