Bupati Cirebon Imron Hadapi Gugatan PKPU Rp35 Miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Gugatan PKPU Bupati Cirebon Imron
Comming Soon

This Cirebon – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan nilai gugatan mencapai Rp35 miliar. Gugatan ini diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang.

Sengketa tersebut disebut berawal dari persoalan utang piutang yang terjadi pada 2019.

Gugatan PKPU Ajukan Nilai Utang Rp35 Miliar

Kuasa hukum penggugat, Charles Situmorang, menyampaikan bahwa Bupati Cirebon Imron disebut memiliki kewajiban utang sebesar Rp35 miliar kepada kliennya.

“Drs. H. H. Imron selaku Bupati Kabupaten Cirebon memiliki utang sebesar Rp35.000.000.000 kepada Sdr. Dr. H. Sunjaya Purwadisastra,” kata Charles dikutip dari jabar.idntimes.com.

Gugatan tersebut kemudian diajukan melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Proses hukum tersebut saat ini masih berjalan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.

Soroti Ketidakhadiran Tergugat dalam Sidang

Dalam proses persidangan, pihak penggugat turut menyoroti ketidakhadiran Bupati Imron maupun kuasa hukumnya dalam dua agenda pemanggilan sidang tanpa adanya keterangan.

Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pejabat publik dalam menghadapi proses hukum.

“Sebagai pejabat publik tentu seharusnya memberikan contoh dan teladan taat hukum,” ujar Charles.

Sidang Masuk Tahap Kesimpulan

Setelah melalui tahap pembuktian yang berlangsung pada 19 Juni 2026, perkara PKPU tersebut kini memasuki agenda penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada 23 Juni 2026.

Pihak penggugat menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan dalam proses persidangan. Sebelumnya, upaya somasi juga telah dilakukan, namun disebut belum mendapatkan tanggapan.

“Oleh karenanya kami beranggapan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” tambah kuasa hukum penggugat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Bupati Cirebon Imron maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait gugatan PKPU tersebut maupun mengenai substansi utang yang menjadi pokok perkara.

Follow Instagram This Cirebo Di SINI!

Comming Soon
You might also like
Skandal Korupsi MBG Makan Anak Bangsa Duit Miliaran Mengalir ke Dapur Fiktif

Skandal Korupsi MBG Makan Anak Bangsa Duit Miliaran Mengalir ke Dapur Fiktif

Kisah Tukang Gali Kubur di Cirebon Temukan Mahkota Emas 2,4 Kilogram dari Dalam Liang Lahat

Kisah Tukang Gali Kubur di Cirebon Temukan Mahkota Emas 2,4 Kilogram dari Dalam Liang Lahat

Pemkab Cirebon Kaji Penerapan E-Voting untuk Pilwu 2027, Pemilih Tetap Datang ke TPS

Pemkab Cirebon Kaji Penerapan E-Voting untuk Pilwu 2027, Pemilih Tetap Datang ke TPS

PSGJ Cirebon Diluncurkan Kembali, Bidik Kebangkitan dan Target Promosi ke Liga 3

PSGJ Cirebon Diluncurkan Kembali, Bidik Kebangkitan dan Target Promosi ke Liga 3

Sejumlah Dapur MBG di Kota Cirebon Hentikan Operasional Akibat Dana Operasional Belum Cair

Sejumlah Dapur MBG di Kota Cirebon Hentikan Operasional Akibat Dana Operasional Belum Cair

BKPSDM Cirebon Periksa 1.320 ASN yang Diduga Gunakan Fake GPS untuk Absensi

BKPSDM Cirebon Periksa 1.320 ASN yang Diduga Gunakan Fake GPS untuk Absensi