This Cirebon – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan nilai gugatan mencapai Rp35 miliar. Gugatan ini diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang.
Sengketa tersebut disebut berawal dari persoalan utang piutang yang terjadi pada 2019.
Kuasa hukum penggugat, Charles Situmorang, menyampaikan bahwa Bupati Cirebon Imron disebut memiliki kewajiban utang sebesar Rp35 miliar kepada kliennya.
“Drs. H. H. Imron selaku Bupati Kabupaten Cirebon memiliki utang sebesar Rp35.000.000.000 kepada Sdr. Dr. H. Sunjaya Purwadisastra,” kata Charles dikutip dari jabar.idntimes.com.
Gugatan tersebut kemudian diajukan melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Proses hukum tersebut saat ini masih berjalan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Dalam proses persidangan, pihak penggugat turut menyoroti ketidakhadiran Bupati Imron maupun kuasa hukumnya dalam dua agenda pemanggilan sidang tanpa adanya keterangan.
Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pejabat publik dalam menghadapi proses hukum.
“Sebagai pejabat publik tentu seharusnya memberikan contoh dan teladan taat hukum,” ujar Charles.
Setelah melalui tahap pembuktian yang berlangsung pada 19 Juni 2026, perkara PKPU tersebut kini memasuki agenda penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada 23 Juni 2026.
Pihak penggugat menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan dalam proses persidangan. Sebelumnya, upaya somasi juga telah dilakukan, namun disebut belum mendapatkan tanggapan.
“Oleh karenanya kami beranggapan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” tambah kuasa hukum penggugat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Bupati Cirebon Imron maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait gugatan PKPU tersebut maupun mengenai substansi utang yang menjadi pokok perkara.
Follow Instagram This Cirebo Di SINI!