Bareskrim Polri Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal LC Beauty di Cirebon

Bareskrim Polri Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal LC Beauty di Cirebon (Foto : mediahub.polri.go.id)
Comming Soon

This Cirebon – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Cirebon yang dijadikan lokasi peracikan kosmetik mengandung merkuri dan hidrokuinon. Produk tersebut dipasarkan dengan merek LC Beauty.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka.

ML diketahui berperan sebagai distributor sekaligus pemilik industri rumahan kosmetik ilegal tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahan baku merkuri dan hidrokuinon diperoleh dari salah satu pasar di wilayah Jakarta.

“Tersangka mengaku bahan berbahaya itu terdapat di 360 botol tonercream day 984 pot, cream night 1.008 pot. Penyidik kemudian menghadirkan pemeriksa Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan olah TKP. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli BPOM,” katanya, Rabu (4/3/2026) dikutip dari mediahub.polri.go.id.

Eko menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari temuan terhadap seorang distributor yang kemudian mengarah pada ML sebagai peracik utama. Dalam pemeriksaan, ML mengakui produk yang diedarkannya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Tidak Punya Izin Edar dari BPOM

“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” ucap dia.

Menurutnya, tersangka telah menjalankan usaha tersebut sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, dan kembali beroperasi pada 2022.

Saat ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang setelah proses penyidikan terhadap tindak pidana asal dilakukan.

“Melakukan penyelidikan terhadap reseller lain yang mengedarkan produk kosmetik dengan merek LC Beauty guna dilakukan penyitaan untuk menghindarkan beredarnya produk LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya di masyarakat,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Eko menyatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ML dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Tersangka diketahui tengah hamil sembilan minggu dan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

“Saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” tutur dia.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2.000.000.000.

Ikuti Saluran WhatsApp This Cirebon
Ikuti Saluran WhatsApp This Cirebon

Comming Soon
You might also like
KPM UI BBC Gandeng GenBI dan Bank Indonesia, 33 UMKM Bojongkulon Beralih ke Pembayaran Digital

KPM UI BBC Gandeng GenBI dan Bank Indonesia, 33 UMKM Bojongkulon Beralih ke Pembayaran Digital

Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Pria di Cirebon Curi Rp47 Juta dan Emas

Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Pria di Cirebon Curi Rp47 Juta dan Emas

UIN Cirebon Raih Rekor MURI Lewat Penanaman 17.845 Pohon

UIN Cirebon Raih Rekor MURI Lewat Penanaman 17.845 Pohon

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Harga Ayam di Cirebon Naik Jadi Rp40.800 per Kilogram

Harga Ayam di Cirebon Naik Jadi Rp40.800 per Kilogram

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Artikel Popular
Profil dan Biodata April DA7, Peserta D’Academy 7 Termuda Asal Cirebon
Pantau Lalu Lintas Real Time di CCTV ATCS Cirebon
Apa Arti “Beli” di Cirebon?
UMR Cirebon 2025 Resmi Naik! Ini Besarannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Arti Beli di Cirebon yang Sering Kamu Dengar
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Athara Maskot Kota Cirebon
LSP Talenta Gemilang untuk pendaftaran Sertifikasi HR
Sertifikasi Profesi HR Berlisensi BNSP
Kanal Pengaduan Kejadian Bencana
Ciri-ciri Rokok Ilegar