ThisCirebon – Seorang warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah resmi mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah itu ditempuh setelah ia tidak dapat melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya yang berbeda agama karena ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada informasi yang tercantum di situs resmi MK, Jumat (7/11/2025), pengajuan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Anugrah menyatakan bahwa aturan dalam UU Perkawinan telah menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusional miliknya.
“Kerugian yang saya alami bersifat nyata dan spesifik karena ketidakjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan membuat saya tidak dapat melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama,” tulis Anugrah dalam permohonannya.
Ia juga mengkritisi keberadaan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mencatatkan perkawinan beda agama.
Menurutnya, aturan tersebut semakin menegaskan ketiadaan kepastian hukum bagi pasangan berbeda agama terkait status perkawinan, hak anak, hingga perlindungan hukum lainnya.
Anugrah menjelaskan adanya kaitan langsung antara kerugian yang ia alami dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Ia meyakini bahwa jika MK mengabulkan permohonan tersebut, kondisi yang merugikannya tidak akan terulang.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keberadaan pasangan beda agama merupakan fakta sosial yang tidak dapat diabaikan.
Namun hingga saat ini, UU Perkawinan dinilai belum memberikan landasan hukum yang jelas untuk mengakui dan mengesahkan perkawinan tersebut.
“UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak secara tegas memberikan legalitas bagi pasangan beda agama, padahal keberadaan mereka adalah kenyataan sosial yang seharusnya diakomodasi negara,” ujarnya.
Dapatkan informasi lebih mudah dengan mengikuti Saluran WhatsApp This Cirebon, klik di sini!