Gagal Menikahi Pasangan Beda Agama, Seorang Pria Ajukan Gugatan UU Perkawinan ke MK

Gagal Menikahi Pasangan Beda Agama, Seorang Pria Ajukan Gugatan UU Perkawinan ke MK
Comming Soon

ThisCirebon – Seorang warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah resmi mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah itu ditempuh setelah ia tidak dapat melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya yang berbeda agama karena ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada informasi yang tercantum di situs resmi MK, Jumat (7/11/2025), pengajuan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Anugrah menyatakan bahwa aturan dalam UU Perkawinan telah menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusional miliknya.

“Kerugian yang saya alami bersifat nyata dan spesifik karena ketidakjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan membuat saya tidak dapat melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama,” tulis Anugrah dalam permohonannya.

Ia juga mengkritisi keberadaan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mencatatkan perkawinan beda agama.

Menurutnya, aturan tersebut semakin menegaskan ketiadaan kepastian hukum bagi pasangan berbeda agama terkait status perkawinan, hak anak, hingga perlindungan hukum lainnya.

Anugrah menjelaskan adanya kaitan langsung antara kerugian yang ia alami dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Ia meyakini bahwa jika MK mengabulkan permohonan tersebut, kondisi yang merugikannya tidak akan terulang.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keberadaan pasangan beda agama merupakan fakta sosial yang tidak dapat diabaikan.

Namun hingga saat ini, UU Perkawinan dinilai belum memberikan landasan hukum yang jelas untuk mengakui dan mengesahkan perkawinan tersebut.

“UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak secara tegas memberikan legalitas bagi pasangan beda agama, padahal keberadaan mereka adalah kenyataan sosial yang seharusnya diakomodasi negara,” ujarnya.

Dapatkan informasi lebih mudah dengan mengikuti Saluran WhatsApp This Cirebon, klik di sini!

Comming Soon
You might also like
KPM UI BBC Gandeng GenBI dan Bank Indonesia, 33 UMKM Bojongkulon Beralih ke Pembayaran Digital

KPM UI BBC Gandeng GenBI dan Bank Indonesia, 33 UMKM Bojongkulon Beralih ke Pembayaran Digital

Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Pria di Cirebon Curi Rp47 Juta dan Emas

Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Pria di Cirebon Curi Rp47 Juta dan Emas

UIN Cirebon Raih Rekor MURI Lewat Penanaman 17.845 Pohon

UIN Cirebon Raih Rekor MURI Lewat Penanaman 17.845 Pohon

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Harga Ayam di Cirebon Naik Jadi Rp40.800 per Kilogram

Harga Ayam di Cirebon Naik Jadi Rp40.800 per Kilogram

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Kuta Selatan, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Artikel Popular
Profil dan Biodata April DA7, Peserta D’Academy 7 Termuda Asal Cirebon
Pantau Lalu Lintas Real Time di CCTV ATCS Cirebon
Apa Arti “Beli” di Cirebon?
UMR Cirebon 2025 Resmi Naik! Ini Besarannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Arti Beli di Cirebon yang Sering Kamu Dengar
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polres Cirebon Kota Luncurkan Layanan Aduan untuk Korban Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Athara Maskot Kota Cirebon
LSP Talenta Gemilang untuk pendaftaran Sertifikasi HR
Sertifikasi Profesi HR Berlisensi BNSP
Kanal Pengaduan Kejadian Bencana
Ciri-ciri Rokok Ilegar