This Cirebon – Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk tahun 2026 disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,708 persen atau setara Rp180.960,74. Dengan penyesuaian tersebut, UMK Kota Cirebon tahun depan menjadi Rp2.878.646, dari sebelumnya Rp2.697.685,47 pada 2025.
Kesepakatan ini dihasilkan melalui mekanisme pemungutan suara dalam rapat Dewan Pengupahan Kota yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Senin (22/12/2025). Proses voting dilakukan setelah musyawarah tidak mencapai mufakat.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, menjelaskan bahwa seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota hadir dalam rapat tersebut. Dari total 19 anggota, sebanyak 15 orang menggunakan hak suara, sementara empat lainnya tidak memberikan suara.
“Musyawarah mufakat tidak bisa disepakati, sehingga dari 19 anggota Dewan Pengupahan Kota hadir lengkap. 4 orang yang tidak memasukkan suara, 15 orang yang memasukkan suara. Ada 1 orang Abstain, tidak memilih. Dan sisanya, di Alpa 0,5 1 orang dan di Alpha 0,9 13 orang,” ujar Agus dikutip dari Kabar Cirebon.
Ia menambahkan, pengambilan keputusan mengacu pada tata tertib yang berlaku, yakni berdasarkan suara terbanyak atau 50 persen plus satu. Hasil keputusan Dewan Pengupahan Kota tersebut selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Cirebon untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami, dari Dewan Pengupahan Kota melapor ke Pak Wali Kota secara tertulis, nanti Pak Wali Kota meneruskan ke Provinsi (Gubernur). Hari ini juga,” jelasnya.
Dalam proses penetapan UMK 2026, Agus menyebut Dewan Pengupahan Kota berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Pembahasan difokuskan pada penentuan nilai Alpha yang telah memiliki rumus baku dalam regulasi tersebut.
“(Acuan 6,708 persen) Dewan Pengupahan Kota itu untuk membahas di angka Alpha, Alpha itu ada rumus dari PP 49. Jadi di Alpha itu yang kami harus bahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rumusnya sudah ada, APINDO minta 0,5 persen naiknya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Cirebon, Tuti Hartati, menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dalam menyikapi kenaikan UMK. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya pulih dan masih banyak pelaku usaha yang beroperasi secara terbatas.
Ia juga menyoroti karakter ekonomi Kota Cirebon yang didominasi sektor jasa dan ritel, dengan jumlah perusahaan besar yang relatif sedikit. “Masih banyak toko-toko yang tutup, sedangkan di Cirebon hanya jasa, kebanyakan toko-toko ritel dan lain sebagainya, hanya ada dua perusahaan besar di Kota Cirebon diantaranya Japfa dan Arida,” ujarnya.
Berikut perbandingan besaran UMK di Kabupaten dan Kota Cirebon dalam lima tahun terakhir:
Kabupaten Cirebon
2021: Rp2.269.556
2022: Rp2.306.891
2023: Rp2.430.780
2024: Rp2.430.780
2025: Rp2.681.382
Kota Cirebon
2021: Rp2.271.201
2022: Rp2.306.932
2023: Rp2.456.516
2024: Rp2.456.516
2025: Rp2.697.685
Dengan disepakatinya kenaikan UMK 2026 ini, pemerintah daerah berharap keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Cirebon tetap terjaga.