This Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026. Besaran UMK yang sebelumnya berada di angka Rp2.697.685,47 kini naik menjadi Rp2.878.646.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tahun ini mencapai Rp180.960,74. Angka tersebut ditetapkan setelah melalui rapat pleno penentuan upah minimum yang melibatkan Dewan Pengupahan Kota Cirebon.
“Dalam perumusannya ini kita naikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ujarnya dikutip dari cirebonkota.go.id.
Agus menjelaskan, perhitungan UMK 2026 dilakukan berdasarkan formula yang telah diatur, yakni (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)) x UMK tahun berjalan.
“Jika kita melihat data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik, rincian inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,02 persen. Sementara nilai alpha yang digunakan ditetapkan sebesar 0,9 persen, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen,” tambahnya, Kamis (22/1/2026).
Setelah disepakati, hasil penetapan UMK tersebut diajukan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon kepada Wali Kota Cirebon untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. Dengan proses tersebut, UMK Kota Cirebon tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebesar Rp2.878.646.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kota Cirebon.
Pemerintah Kota Cirebon juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar menerapkan ketentuan UMK 2026 sesuai peraturan yang berlaku.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat berjalan optimal sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.***
