This Cirebon – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat keji menimpa seorang perempuan asal Cirebon, Jawa Barat. Korban diduga menjadi korban penyekapan, intimidasi, kekerasan seksual, hingga penganiayaan berat oleh suami sirinya sendiri yang merupakan seorang oknum anggota kepolisian aktif berinisial Aiptu N.
Kasus ini mulai mencuat ke publik dan menuai kecaman luas setelah korban, yang didampingi oleh Tim Hukum “Hotman 911”, memberanikan diri melaporkan kejadian mengerikan yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak kuasa hukum korban, tindakan keji ini sudah berlangsung cukup lama dan mencapai puncaknya pada sekitar bulan September 2025. Selama berada di bawah penguasaan pelaku, korban mengaku mengalami berbagai penyiksaan fisik dan psikologis yang luar biasa, di antaranya:
Penyekapan dan Penganiayaan: Korban dikurung di dalam rumah, dipukul secara berulang menggunakan gagang pistol, serta diancam akan disetrum.
Penyiraman Cairan Diduga Air Keras: Puncak kekejaman pelaku membuat korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya akibat disiram cairan kimia yang diduga air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka bakar mencapai sekitar 47 persen pada tubuh korban, membuat korban mengalami kesulitan berjalan dan beraktivitas.
Dipaksa Mengonsumsi Narkoba: Selain kekerasan fisik dan seksual, korban diduga dipaksa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh pelaku.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Terlapor Aiptu N dilaporkan telah resmi diamankan dan ditahan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan kode etik.
Demi menjaga transparansi, netralitas, dan keadilan hukum yang menyeluruh, penanganan kasus pidana penyekapan dan penganiayaan ini ditarik serta dilimpahkan langsung ke Bareskrim Polri. Korban juga telah menjalani rangkaian pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memperkuat bukti-bukti persidangan. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah turun tangan memberikan proteksi penuh kepada korban guna menghindari intimidasi lebih lanjut.
Kasus ini mengundang perhatian serius dari Anggota DPR RI sekaligus tokoh masyarakat Jawa Barat, Ono Surono. Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas dan transparan dalam memproses hukum oknum anggotanya tersebut tanpa pandang bulu.
“Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan tidak ada siapa pun yang kebal hukum. Kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tegas Ono Surono dalam keterangannya.
Saat ini, publik terus mengawal jalannya kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman pidana yang seberat-beratnya atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukannya.