This Cirebon – Dugaan pernikahan siri yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA, kini tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga memicu desakan keras dari masyarakat untuk pencopotan jabatan.
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi yang menyebutkan adanya hubungan pernikahan tidak tercatat secara resmi dengan seorang perempuan bernama Suci Widi Astuti. Dalam waktu singkat, kabar tersebut menyebar luas dan memancing reaksi publik di berbagai platform.
Sejumlah elemen masyarakat Aceh mulai menyuarakan tuntutan agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, segera mengambil tindakan tegas.
Tidak sedikit yang meminta agar Muhammad Nasir, S.IP., MPA dinonaktifkan atau bahkan dicopot dari jabatannya apabila dugaan tersebut terbukti benar.
“Ini bukan hanya persoalan pribadi. Ini menyangkut marwah jabatan publik. Jika terbukti, sudah seharusnya ada tindakan tegas, termasuk pencopotan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini dinilai mencederai prinsip dasar aparatur sipil negara (ASN) yang wajib menjaga integritas dan etika, baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi.
Regulasi yang menjadi landasan antara lain:
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat jabatan. Pelanggaran terhadap norma dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.
Masyarakat juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka meminta agar proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Muhammad Nasir, S.IP., MPA terkait dugaan tersebut.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik. Jika tidak ditangani secara cepat dan tegas, polemik ini berpotensi merusak citra pemerintahan daerah.
Desakan yang terus menguat menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan ketegasan, bukan pembiaran.