Polresta Cirebon Ungkap Tiga Kasus Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Diamankan dalam Semalam

Polresta Cirebon Ungkap Tiga Kasus Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Diamankan dalam Semalam (tribratanews.jabar.polri.go.id)
Comming Soon

This CirebonPolresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap tiga kasus peredaran obat keras ilegal dalam satu malam operasi, Kamis (9/4/2026).

Penindakan ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung secara bertahap di wilayah Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB dengan mengamankan tersangka HS (29) di kediamannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita 525 butir Tramadol.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan tersangka A (22) di pinggir jalan Pantura, Desa Gempol. Saat diamankan, pelaku kedapatan menguasai ratusan butir pil Trihexyphenidyl.

Operasi berlanjut hingga pukul 21.30 WIB dengan penangkapan tersangka AMM (31). Dalam penangkapan tersebut, selain obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Secara keseluruhan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 714 butir Tramadol, 506 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp8.730.000.

Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk memastikan Kabupaten Cirebon bersih dari peredaran gelap obat keras. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol. Imara Utama, Jumat (10/4/2026) dikutip dari tribratanews.jabar.polri.go.id.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan cepat. Peran aktif masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Comming Soon
You might also like
Pemkab Cirebon Kaji Penerapan E-Voting untuk Pilwu 2027, Pemilih Tetap Datang ke TPS

Pemkab Cirebon Kaji Penerapan E-Voting untuk Pilwu 2027, Pemilih Tetap Datang ke TPS

PSGJ Cirebon Diluncurkan Kembali, Bidik Kebangkitan dan Target Promosi ke Liga 3

PSGJ Cirebon Diluncurkan Kembali, Bidik Kebangkitan dan Target Promosi ke Liga 3

Sejumlah Dapur MBG di Kota Cirebon Hentikan Operasional Akibat Dana Operasional Belum Cair

Sejumlah Dapur MBG di Kota Cirebon Hentikan Operasional Akibat Dana Operasional Belum Cair

BKPSDM Cirebon Periksa 1.320 ASN yang Diduga Gunakan Fake GPS untuk Absensi

BKPSDM Cirebon Periksa 1.320 ASN yang Diduga Gunakan Fake GPS untuk Absensi

Kisah Yoga Aries Setiawan Bangkit dari Nol hingga Menjadi Pengusaha Muda

Kisah Yoga Aries Setiawan Bangkit dari Nol hingga Menjadi Pengusaha Muda

Kota Cirebon Raih Penghargaan Terbaik I Pengendalian Inflasi se-Jawa Bali

Kota Cirebon Raih Penghargaan Terbaik I Pengendalian Inflasi se-Jawa Bali