This Cirebon – Sebuah modus penipuan digital kembali mencuat di Indonesia. Kali ini, pelaku memanfaatkan situs palsu yang meniru layanan E-Tilang Kejaksaan RI untuk menipu masyarakat.
Modus ini biasanya diawali dengan SMS yang berisi link mencurigakan. Setelah diklik, korban diarahkan ke halaman yang tampak resmi, lengkap dengan logo dan tampilan profesional.
Namun, di balik tampilan tersebut, situs tersebut diduga kuat merupakan halaman phishing.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, situs tersebut menampilkan:
Namun, terdapat kejanggalan serius pada bagian domain:
Ini bukan domain resmi pemerintah Indonesia.

Beberapa indikator kuat bahwa situs tersebut adalah phishing:
Website pemerintah Indonesia biasanya menggunakan domain:
Sedangkan situs ini menggunakan:
Situs resmi tilang biasanya terintegrasi dengan:
Situs ini hanya menampilkan form tanpa verifikasi valid.
Instansi resmi:
Tidak mengirim link pembayaran via SMS random
Tidak menggunakan shortlink seperti bit.ly
Jika korban memasukkan data:
Maka data tersebut bisa disalahgunakan oleh pelaku.
Berikut alur umum penipuan ini:
| Ciri | Situs Resmi | Situs Palsu |
|---|---|---|
| Domain | .go.id | .cc / .xyz / lainnya |
| Link | Tidak pakai shortlink | Pakai bit.ly |
| Pengiriman | Tidak via SMS acak | Ya |
| Keamanan | HTTPS + valid | Kadang fake |
Untuk memastikan data tilang:
Atau bisa:
Masyarakat diminta untuk:
Situs e-tilang palsu yang meniru Kejaksaan RI ini merupakan bentuk kejahatan siber yang semakin canggih. Dengan tampilan yang menyerupai situs resmi, pelaku berusaha mengecoh korban agar memberikan data pribadi.
Kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban. Pastikan hanya mengakses layanan dari situs resmi pemerintah dan hindari link mencurigakan.