This Cirebon – Aksi tawuran remaja kembali memicu kehebohan di media sosial. Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pemuda saling serang menggunakan senjata tajam di depan minimarket wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, beredar luas dan menuai kecaman dari warganet.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB itu tidak hanya viral karena brutalnya aksi kekerasan, tapi juga karena korban dalam video tersebut tampak tidak berdaya saat dikeroyok hingga mengalami luka cukup parah di bagian leher dan punggung.
Korban, yang diketahui berinisial FD, bahkan harus menjalani lima jahitan akibat luka sabetan celurit.
Bergerak cepat, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ketiganya adalah MEL, FH, dan MR. Sementara satu pelaku lain berinisial G kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Kamis, 22 Mei 2025, Kapolres AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa tawuran tersebut merupakan hasil janjian melalui media sosial, khususnya Instagram.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan sudah mengarah ke tindakan kriminal karena menggunakan senjata tajam dan menyebabkan korban luka serius.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tawuran melibatkan empat kelompok remaja, yaitu Astaga yang beraliansi dengan Pelosok Boys melawan kelompok Mawar yang bergabung dengan Warbeh.
Mereka saling janjian bertemu di lokasi kejadian dan langsung bentrok menggunakan celurit berbagai ukuran. Sayangnya, kelompok Mawar kalah jumlah dan salah satu anggotanya, yakni FD, menjadi korban pengeroyokan secara brutal.

Mengutip keterangan resmi dari AKBP Eko Iskandar, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga celurit dengan panjang bervariasi (190 cm, 60 cm, dan 30 cm), serta video rekaman aksi pengeroyokan yang viral di media sosial.
Para tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, masing-masing bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 dan 9 tahun.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa identitas para pelaku dari keempat kelompok yang terlibat telah dikantongi, dan proses pengejaran terhadap mereka masih terus dilakukan.
AKBP Eko juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan media sosial.
Ia menyayangkan maraknya fenomena tawuran yang bermula dari provokasi di dunia maya dan berakhir dengan aksi kekerasan nyata.
Insiden ini menjadi peringatan serius bahwa keterlibatan remaja dalam aksi kriminal tidak bisa dianggap sepele.
Polisi menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Cirebon.